Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Minggu, 03 Oktober 2010

Volume Pekerjaan Kurang Rp370 Juta 'KORUPSI KNPI Sulteng

PALU, MERCUSUAR – Kekurangan volume pekerjaan terkait rehab gedung KNPI Sulteng yang alokasi anggarannya dari hibah Pemerintah Provinsi Sulteng tahun 2009, mencapai Rp370 juta.

Hal itu diungkapkan oleh dua staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu yang lakukan penghitungan volume pekerjaan, Abd Haris Karim dan Haris ST saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (30/9).
Menurut keduanya, perhitungan yang dilakukan hanya mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2009 yang berasal dari kejaksaan. Dalam hal tersebut, kegiatannya meliputi pekerjaan lantai satu dan dua gedung KNPI yang total nilai kontraknya Rp976 juta. Dengan rincian anggaran untuk pekerjaan lantai satu sekira Rp453 juta dan lantai dua sekira Rp522 juta.
Lanjut mereka, hasil perhitungan dengan mengacu pada RAB serta fakta di lapangan, kekurangan pekerjaan pada lantai satu mencapai sekira Rp250 juta. Dengan item pekerjaan yang tak dilaksanakan diantaranya, pemasangan keramik lantai kamar mandi, pemasangan keramik dinding kamar mandi, pemasangan keramik tangga dan bordes, papan proyek serta belum selesai pemasangan keramik lantai satu.
Sementara kekurangan volume pekerjaan untuk lantai dua mencapai sekira Rp120 juta. Dengan item pekerjaan yang ada dalam RAB tapi tak dilaksanakan diantaranya, rangka plafon, pembongkaran plafon serta pekerjaan atap. “Selisih antara RAB dan pekerjaan yang tak dilaksanakan sekira Rp370 juta,” ungkap mereka.
Diakuinya keduanya, perhitungan yang dilakukan hanya berdasarkan kuantitas tanpa melihat kualitas. “Ini dilakukan berdasarkan RAB yang ada,” tutur Abd Haris Karim menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro (Karo) Kesra yang saat ini menjabat Karo Organisasi, Yunan Lampasio SE M.Si mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan dokumen administrasi yang akan ditandatangani Ketua KNPI Sulteng, berupa pernyataan untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban dana serta perjanjian hibah. Sementara proses pencairan dana berada di Biro keuangan.
Demikian dengan pengalokasian dana hibah ke KNPI sebesar Rp975 juta, ia tak mengetahuinya, karena pihaknya (Kesra) hanya menetapkan besaran anggaran (Pagu). “Pengalokasian anggaran dilakukan oleh tim anggaran pemerintah,” terangnya.
Lanjut Yunan, sebelum dana tersebut cair ada rapat koordinasi. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh ketua KNPI Idhamsyah Tompo dan mantan ketua KNPI Hardy Yambas itu, Idhamsyah Tompo menolak untuk mempertanggungjawabkan dana yang akan dicairkan tersebut. Alasannya tak tahu menahu soal anggaran itu.
Sekitar dua minggu kemudian, ada permohonan pencairan dana rehab gedung KNPI yang ditandatangani oleh Wakil ketuanya. Namun pihaknya menolak proses permohonan itu, karena tak disertai surat kuasa. Namun sekitar 10 hari kemudian, salah satu kepala bagian di Biro Kesra mengahadap dan membawa surat permohonan pencairan dana yang ditandatangani Idhamsyah Tompo. “Melihat surat yang ditandatangani ketua KNPI Idhamsyah Tompo, langsung diproses di Biro Keuangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Erlan, staf Perlengkapan Umum (Perlum) Sekretariat Daerah Sulteng, juga tak mengetahui proses pencairan dana hibah ke KNPI tahun 2009.
Namun diakui Erlan, tahun 2008 ada melekat dana tersebut di Perlum. Akibat waktu yang memasuki akhir tahun dan hasil koordinasi dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Gumyadi, dana itu tak dicairkan. “Kalau yang tahun 2009 saya tak tahu, karena telah pindah ke bagian rumah tangga,” singkatnya.
Majelis hakim PN Palu meminta Jaksa Penutut Umum untuk kembali menghadirkan saksi, mantan Sekprov Gumyadi, mantan Karo Perlum, Yuliansah dan mantan ketua KNPI Sulteng, Hardy D Yambas pada sidang selanjutnya. Hal itu untuk mengkonfrontir keterangan mereka. “Ini untuk memperjelas dan mempertegas beberapa hal yang dinilai perlu,” ujar I Made Pasek SH ketika dicegat usai sidang. AGK

Panitia Tampik Ada Suap ‘Uang Mundur’

PALU, HARIAN MERCUSUAR – Panitia tender alat kesehatan (Alkes) RSUD Undata Palu menampik adanya isu suap dan proyek titipan pada proyek senilai Rp9,9 miliar tersebut.

“Itu tidak benar, siapa yang bilang? Sejauh ini, proses tender berjalan sesuai aturan. Para rekanan juga tidak ada yang macam-macam,” singkat ketua panitia tender Haldy, kepada Mercusuar, via telepon, Jumat (1/10).
Ia malah menyilakan media ini untuk terus memantau perkembangan proses tender yang menghabiskan APBN miliaran rupiah itu. “Silahkan teman-teman pantau, untuk membuktikan kalau ada tudingan demikian. Yang pasti ini di luar kerja panitia dan tidak akan terpengaruh dengan isu itu. Kami tetap bekerja profesional,” tuturnya.
Sebelumnya, redaksi menerima keterangan bahwa pada proses tender paket Alkes itu, ada salah satu pengusaha yang telah memberikan sejumlah dana ke beberapa rekanan untuk membatalkan mengikuti tender. Dalam istilahnya, ‘uang mundur’ sudah diterima sejumlah ‘pemain’ paket Alkes daerah ini. ‘’Sudah ada yang mengaku dapat uang mundur. Yang koordinir ada satu orang rekanan. Tapi minta jangan dikaitkan dirinya disebut-sebut koran,’’ aku sumber.
Namun, akibat ada beberapa yang belum menerima, kasus dugaan suap itu pun mencuat dan disampaikan ke media. ‘’Biasa, ada yang tidak puas dengan uang mundur. Silahkan anda lacak. Kan tidak sulit cari pemain di Alkes,’’ ungkap sumber lagi.
Paket proyek pengadaan Alkes RSUD Undata terdiri dari belanja pengadaan peralatan radiologi dan laboratorium senilai Rp9,5 miliar dan belanja pengadaan peralatan genset senilai Rp431 juta. URY/FAA

Kejari Donggala Didesak Tuntaskan Kasus Tugu Sigi

DONGGALA, HARIAN MERCUSUAR – Sebanyak 30 orang massa yang menamakan diri Forum Gerakan Masyarakat Sigi Anti Korupsi (For GASAK) mendesak Kejari Donggala mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pembangunan tugu dan taman kota Kabupaten Sigi.
Dalam aksinya di Kantor Kejari Donggala, Kamis (30/9), massa tiba pukul 11.30 wita dan langsung membentangkan spanduk dan sejumlah pamflet yang berisi kecaman terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambagan Energi (PU Tamben) Sigi Aswadin Randalembah. Aswadin diduga terlibat penyimpangan dana pembangunan tugu Topeaju dan taman kota senilai Rp1,7 miliar.
Pasukan pengamanan bersenjata lengkap dari Polres Donggala yang telah bersiaga sejak pagi, langsung menyambut kedatangan massa yang dipimpin Imran HR Lahamado.
Lima orang yang diizinkan masuk ke ruang pertemuan Kajari menyampaikan isi petisi yang antara lain menegaskan bahwa For GASAK memberikan dukungan penuh kepada Kejari Donggala untuk menuntaskan kasus korupsi terhadap penyalahgunaan uang Negara berdasarkan temuan BPK Perwakilan Palu No20b/LHP/XIX.PLU/06/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang Laporan atas Kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2009.
Mereka juga mendesak Kejari Donggala untuk segera memberikan sanksi hukum kepada setiap pelaku yang memakai uang rakyat Kabupaten Sigi, sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan berlaku. Mengingat sangat pentingnya kasus ini, mereka meminta Kejari Donggala proporsional dalam penanganan kasus tersebut, untuk mencegah instabilitas ditingkat masyarakat Kabupaten Sigi. “Ada 14 point temuan BPK yang berindikasi korupsi di Sigi, termasuk soal tugu. Jika diakumulasi, jumlanya sangat wah!” tandas Ramli.

Kajari Donggala, Agoes SP, SH.MH saat berdialog menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam menyelesaikan persoalan ini. Namun harus sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku. Terkait soal temuan BPK, menurut Agoes masih harus menunggu klarifikasi dari Pemkab Sigi kepada BPK. Karena biasanya ada hal-hal yang masih kurang dalam temuan itu yang harus dilengkapi. “Kita tunggu klarifikasi itu. Sudah apa belum. Saya mendukung (isi petisi) sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tutupnya. HID

Rabu, 29 September 2010

Aswadin Dicecar 37 Pertanyaan

DONGGALA, MERCUSUAR - Selama empat jam lebih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi, Aswadin Rendalembah dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin (27/9). Aswadin ditanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tugu dan taman kota Sigi senilai Rp1,7 miliar.


Kepala Kejari (Kajari) Donggala, Agoes SP SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chandra SH usai penyelidikan, belum bersedia membeberkan secara detail apa saja isi ke-37 pertanyaan yang diajukan kepada calon Bupati terpilih Kabupaten Sigi itu.
Belum diketahui apakah terindikasi mark up atau kesalahan prosedur dalam proyek itu. “Masalahnya kan masih pul data, jadi belum bisa dijelaskan,” ujarnya.
Untuk memastikan pasal apa saja yang akan dikenakan kepada Aswadin, pihak kejaksaan juga masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Sebelumnya, sekretaris Dinas PU, Andi Dopo Lamakarate dan Kepala Keuangan Dinas PU, Richi Pantoki juga sudah diminta hadir memberi keterangan. Namun, kedua pegawai itu datang dengan tidak membawa data-data yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan keduanya dilakukan Selasa (28/9).
Disamping itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi, Wahyudiono juga akan dimintai keterangan terkait prosedur penetapan anggaran yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi. Serta tak ketinggalan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Andiwan Bethalembah dan mantan Bupati Sigi, Hidayat. “Masalah ini masih perlu pendalaman. Jadi banya pihak yang akan kami minta keterangannya,” imbuh Chandra.
Aswadin tiba di Kantor Kejari Donggala dengan baju lengan panjang putih celana hitam sekira pukul 9.00 Wita. Ia menggunakan mobil Avanza hitam DN668AP.
Aswadin mulai dimintai keterangan Kasi Pidsus sekira pukul 9.30 Wita. Istirahat dua jam, penyelidikan kembali dilakukan mulai pukul 12.00 Wita. Sempat istirahat sebentar, penyelidikan berakhir menjelang pukul 16.00 Wita.
Sehingga total waktu pemeriksaan Aswadin di ruang Kasi Pidsus selama empat jama lebih. Saat keluar dari ruang pidsus, Aswadin tidak mau memberikan keterangan. Ia nampak lelah, walupun masih mampu memperlihatkan senyum khasnya. “Silahkan tanya jaksa saja ya..,” ujarnya berlalu bersama empat orang yang mendampinginya. HID

Mantan Bupati Tolitoli Diperiksa

Radar Sulteng Rabu, 29 September 2010

*Terkait Dugaan Korupsi Akta Fiktif Rp1,8 M

PALU – Penyidikan kasus dugaan korupsi akta fiktif senilai Rp 1,8 miliar segera rampung. Untuk melengkapi bukti, kemarin (28/9) Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng memeriksa mantan Bupati Tolitoli, Ma’ruf Bantilan.
Ma’ruf Bantilan, memenuhi surat panggilan pertama dari Polda Sulteng untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembuatan akta fiktif di lokasi pasar Susumbolan Kabupaten Tolitoli.

Sumber di Polda Sulteng, menyebutkan, mantan Bupati Tolitoli tiba sekitar pukul 16.00 Wita. Ma’ruf diperiksa penyidik Satuan III Tipikor Polda Sulteng di ruangan paling belakang ruangan Satuan II. “Masih diperiksa dia (Ma’ruf, red),” kata salah seorang anggota di Polda Sulteng.

Kaur Penerangan Satuan (Pensat), Bidang Humas Polda Sulteng AKP Feky Waloni, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan mantan Bupati Tolitoli. Menurut Feky Waloni, dari keterangan penyidik Tipikor yang menangani pemeriksaan mantan Bupati Tolitoli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi akta fiktif senilai Rp1,8 miliar, berdasarkan permintaan jaksa untuk melengkapi berkas lima tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa Polda Sulteng. “Mantan Bupati Tolitoli diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahan guna kelengkapan berkas dari lima tersangka yang sebelumnya sudah diproses di Polda Sulteng,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bulan Juni 2009 lalu lima pejabat Kabupaten Tolitoli massa kepemimpinan Bupati Ma’ruf Bantilan, masing-masing mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Tolitoli Supardi Lahaleke, mantan Sekkab Tolitoli, Drs H Amiruddin H Nua (almarhum).

Mantan Kepala BPN Donggala yang juga mantan Kepala BPN Tolitoli H Mohtar Deluma, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkab Tolitoli Sawil A Haka S.Sos, dan mantan Kasi Pendaftaran dan Pengukuran BPN Tolitoli, Yosep Tokare, sudah diperiksa Polda Sulteng dan ditetapkan sebagai tersangka.

Total dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kelima tersangka sebesar Rp1,8 miliar, yang digunakan kelima tersangka untuk pembebasan tanah fiktif dan pembuatan sertifikat fiktif dengan menggunakan dana APBD tahun 2007.

Kelima tersangka terlibat konspirasi korupsi dana APBD 2007 sebesar Rp1,8 miliar dengan cara membuat proyek fiktif pembebasan lahan lokasi tempat pelelangan ikan (PTI) dan terminal di Kelurahan Baolan. Padahal lokasi tersebut sudah dibangun oleh Pemkab Tolitoli dan tidak ada lagi pembebasan lahan.

Pengakuan tersangka, uang sebesar Rp1,8 miliar mereka bagi-bagi untuk membeli tanah dan keramba (tempat pemeliharaan ikan,red). Sedangkan dari pemeriksaan saksi yang nama mereka tercantum dalam sertifikat yang dipalsukan yakni, Dulahi, Sudirman Abdul Karim dan Bahtiar Abdul, mereka mengaku tidak memiliki sertifikat tanah yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK total penyelewengan dana APBD Tolitoli sama dengan dugaan korupsi yang dituduhkan Rp1,8 miliar. (ron)

Minggu, 26 September 2010

Kadis Dalami Pemberian Sanksi

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Bartholomeus Tandigala mengatakan masih perlu mendalami mengenai adanya pungutan yang diberlakukan panitia tender pada setiap pengadaan barang dan jasa di instansinya sejak awal 2010.

Meskipun sudah menghubungi panitia pengadaan di Dinas Nakertrans Sulteng, Bartho yang dihubungi via telepon Rabu (21/9) karena berada di Jakarta, belum bersedia berkomentar banyak. Termasuk mengenai pemberian sanksi kepada panitia terkait pungutan itu.
Demikian halnya ketika dikonfirmasi mengenai keluhan sejumlah kontraktor terkait mekanisme tender pada proyek jaminan hidup (Jadup) non beras, yakni pengadaan minyak tanah senilai Rp412.500.000 untuk transmigran di sejumlah kabupaten di Sulteng. Bartho justeru meminta sejumlah informasi dari media ini.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pengadaan Nasional (LPPN) Sulteng, Syahril DP mengatakan, adanya pungutan panitia tender merupakan pelanggaran Keppres 80 tahun 2003. Untuk itu Kadis Nakertrans Sulteng harus bersikap dengan memberi sanksi kepada panitia yang melakukan pungutan itu.
Syahril mengatakan, dalam keppres tersebut, secara tegas tidak dibenarkan adanya pungutan dari penyedia jasa atau rekanan, kecuali diperuntukkan bagi biaya penggandaan dokumen sebagaimana perlunya.
Jika pungutan penggandaan dokumen melebihi, panitia tender harus menjelaskan kepada rekanan.
Sebelumnya, rekanan yang merasa keberatan menuturkan, nilai pungutan berkisar dari Rp150 ribu-Rp200 ribu. Besarnya pungutan juga tergantung pagu anggaran proyek pengadaan barang dan jasa. Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Disnakertrans Sulteng, Moch Husni Djuwahir mengakui adanya pungutan dalam setiap pelelangan. Namun, besar pungutan hanya Rp100 ribu.
Dana yang dipungut digunakan untuk penggandaan dokumen dan makanan ringan pada setiap kegiatan, mulai dari aanwijzing sampai pada klarifikasi dokumen.
Sementara pada proyek Jadup non beras, kontraktor menduga ada hal yang ganjil. Hal ini dikarenakan, proyek tersebut kemungkinan bakal dimenangkan peserta tender dengan penawaran harga minyak tanah bersubsidi. Sementara, sudah jelas bahwa minyak tanah bersubidi telah ditentukan kuota-nya di setiap daerah. DAR/URY/STY

Kasus Dira Prioritas Dituntaskan

*Tersangka Dugaan Korupsi PD Sulteng

PALU Radar Sulteng – Kasus dugaan korupsi di PD Sulteng dengan tersangka Dira Tamarina akan ditindaklanjuti pertengahan Oktober 2010 mendatang. Rencananya pemeriksaan saksi-saksi terkait akan kembali dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Puji Harjono SH, di kantor Kejati Sulteng Rabu, (22/9) mengatakan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah saat ini masih konsentrasi pemberkasan penyelesaian dua kasus korupsi yang kini sedang dalam penyidikan dan memasuki tahap pemberkasan.

Kedua kasus korupsi tersebut masing-masing kasus dugaan penyimpangan dana recovery Poso dan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Morowali. Keduanya, akan dilimpahkan ke Kejari Poso awal Oktober mendatang untuk selanjutnya disidangkan di PN Poso.

Terkait kasus PD Sulteng dengan tersangka Dira, kata Puji, rencananya penyidik memulai pemeriksaan Oktober mendatang akan diawali dengan meminta keterangan dari saksi ahli.

Dijelaskannya, untuk saat ini memang pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan di PD Sulteng dengan tersangka Dira Tamarina belum dilanjutkan. Namun dia menegaskan, yang terpenting saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Dan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Dira sebagai tersangka. ‘’Kasus ini pastinya akan kami proses. Dan itu sudah harga mati. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengira kasus ini tidak dilanjutkan, itu salah besar. Karena pihak Kejati akan tetap memproses kasus ini sampai tuntas,’’ tegas Aspidsus.

Mestinya lanjut Aspidsus, kasus ini sudah akan tuntas penanganannya. Namun hal itu belum terlaksana karena penyidik masih terkendala dengan audit keuangan. Bahkan sebelumnya kata Aspidsus, penyidik sudah pernah melakukan konsultasi dengan BPKP untuk dilakukan perhitungan audit keuangan. Akan tetapi hal itu belum terlaksana karena menurut saran dari BPKP, meski bukan konsultasi secara resmi, Audit keuangan dalam kasus Dira tersebut harus dilakukan audit keuangan secara menyeluruh terhadap keuangan PD Sulteng. ‘’Itulah makanya kenapa sampai pemeriksaan belum selesai. Namun kasus ini kami masukkan dalam tunggakan kasus untuk segera dituntaskan,’’ terang Aspidsus Puji Harjono.

Dipastikannya setelah dua kasus dugaan korupsi yakni recovery Posos dan DPPKAD selesai dilimpahkan pada awal Oktober mendatang, pemeriksaan kasus ini segera akan dilanjutkan.

Terkait pemeriksaan saksi lain dalam kasus PD Sulteng ini, ditanya tentang target berikut penyidik sebagai tersangka, Aspidsus masih enggan berkomentar. ‘’Yang pasti pemeriksaan masih akan dilanjutkan dan satu tersangka sudah ada. Tinggal kita lihat saja nanti perkembangan hasil penyidikan,’’ tutupnya. (awl)


--------------------------------------------------------------------------------