Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Minggu, 03 Oktober 2010

Volume Pekerjaan Kurang Rp370 Juta 'KORUPSI KNPI Sulteng

PALU, MERCUSUAR – Kekurangan volume pekerjaan terkait rehab gedung KNPI Sulteng yang alokasi anggarannya dari hibah Pemerintah Provinsi Sulteng tahun 2009, mencapai Rp370 juta.

Hal itu diungkapkan oleh dua staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu yang lakukan penghitungan volume pekerjaan, Abd Haris Karim dan Haris ST saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (30/9).
Menurut keduanya, perhitungan yang dilakukan hanya mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2009 yang berasal dari kejaksaan. Dalam hal tersebut, kegiatannya meliputi pekerjaan lantai satu dan dua gedung KNPI yang total nilai kontraknya Rp976 juta. Dengan rincian anggaran untuk pekerjaan lantai satu sekira Rp453 juta dan lantai dua sekira Rp522 juta.
Lanjut mereka, hasil perhitungan dengan mengacu pada RAB serta fakta di lapangan, kekurangan pekerjaan pada lantai satu mencapai sekira Rp250 juta. Dengan item pekerjaan yang tak dilaksanakan diantaranya, pemasangan keramik lantai kamar mandi, pemasangan keramik dinding kamar mandi, pemasangan keramik tangga dan bordes, papan proyek serta belum selesai pemasangan keramik lantai satu.
Sementara kekurangan volume pekerjaan untuk lantai dua mencapai sekira Rp120 juta. Dengan item pekerjaan yang ada dalam RAB tapi tak dilaksanakan diantaranya, rangka plafon, pembongkaran plafon serta pekerjaan atap. “Selisih antara RAB dan pekerjaan yang tak dilaksanakan sekira Rp370 juta,” ungkap mereka.
Diakuinya keduanya, perhitungan yang dilakukan hanya berdasarkan kuantitas tanpa melihat kualitas. “Ini dilakukan berdasarkan RAB yang ada,” tutur Abd Haris Karim menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro (Karo) Kesra yang saat ini menjabat Karo Organisasi, Yunan Lampasio SE M.Si mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan dokumen administrasi yang akan ditandatangani Ketua KNPI Sulteng, berupa pernyataan untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban dana serta perjanjian hibah. Sementara proses pencairan dana berada di Biro keuangan.
Demikian dengan pengalokasian dana hibah ke KNPI sebesar Rp975 juta, ia tak mengetahuinya, karena pihaknya (Kesra) hanya menetapkan besaran anggaran (Pagu). “Pengalokasian anggaran dilakukan oleh tim anggaran pemerintah,” terangnya.
Lanjut Yunan, sebelum dana tersebut cair ada rapat koordinasi. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh ketua KNPI Idhamsyah Tompo dan mantan ketua KNPI Hardy Yambas itu, Idhamsyah Tompo menolak untuk mempertanggungjawabkan dana yang akan dicairkan tersebut. Alasannya tak tahu menahu soal anggaran itu.
Sekitar dua minggu kemudian, ada permohonan pencairan dana rehab gedung KNPI yang ditandatangani oleh Wakil ketuanya. Namun pihaknya menolak proses permohonan itu, karena tak disertai surat kuasa. Namun sekitar 10 hari kemudian, salah satu kepala bagian di Biro Kesra mengahadap dan membawa surat permohonan pencairan dana yang ditandatangani Idhamsyah Tompo. “Melihat surat yang ditandatangani ketua KNPI Idhamsyah Tompo, langsung diproses di Biro Keuangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Erlan, staf Perlengkapan Umum (Perlum) Sekretariat Daerah Sulteng, juga tak mengetahui proses pencairan dana hibah ke KNPI tahun 2009.
Namun diakui Erlan, tahun 2008 ada melekat dana tersebut di Perlum. Akibat waktu yang memasuki akhir tahun dan hasil koordinasi dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Gumyadi, dana itu tak dicairkan. “Kalau yang tahun 2009 saya tak tahu, karena telah pindah ke bagian rumah tangga,” singkatnya.
Majelis hakim PN Palu meminta Jaksa Penutut Umum untuk kembali menghadirkan saksi, mantan Sekprov Gumyadi, mantan Karo Perlum, Yuliansah dan mantan ketua KNPI Sulteng, Hardy D Yambas pada sidang selanjutnya. Hal itu untuk mengkonfrontir keterangan mereka. “Ini untuk memperjelas dan mempertegas beberapa hal yang dinilai perlu,” ujar I Made Pasek SH ketika dicegat usai sidang. AGK

Tidak ada komentar: