Dibanding dengan daerah lainnya, pengentasan kemiskinan Sulawesi Tengah dinilai menjadi salah satu daerah yang mampu melampaui target pencapaian nasional penurunan jumlah masyarakat miskin sebesar 7,8 persen dalam tiga tahun terakhir atau dua persen setiap tahunnya. Di mana pada 2006, angka kemiskinan sebanyak 566.000, pada 2007 menurun 557.000 dan pada 2008 menurun menjadi 524.000 .
Sementara hasil tabulasi data Sumber Pusat Data dan Informasi Kemiskinan Departemen Sosial RI di 2007 mengomfirmasikan jumlah rumah tangga miskin (RTM) yang tersebar di wilayah Sulteng sebanyak 80.555 kepala keluarga (KK), yakni RTM tertinggi terdapat di Kabupaten Donggala sebesar 49.909 KK, Kabupaten Parigi Moutong 27.018 KK, Kabupaten Poso 20.749 KK, Kabupaten Banggai 20.501 KK, Kabupaten Toli-Toli 18.901 KK, Kabupaten Morowali 17.552 KK, Kabupaten Tojouna-Una 16.797 KK, Kabupaten Banggai Kepulauan 13.718 KK, Kota Palu 13.376 KK dan Kabupaten Buol 11.857 KK .
Namun jika ditelisik penurunan tersebut tidak sebanding dengan besarnya dana yang telah digelontorkan. Secara nasional pada 2007 dana yang digelontorkan untuk penduduk miskin sebesar Rp 54 triliun dan Rp 62 triliun pada 2008. Lebih ironis lagi, sekalipun beragam bantuan-BLT, Raskin, PKPS BBM, dan lain lain-yang disalurkan kepada rakyat miskin namun capaian penurunan tidak berkorelasi langsung pada kualitas perubahan tingkat kesejahteraan rakyat. Hal ini dikarenakan program-program tersebut bersifat karititatif, sesaat dan nuansa edukasinya tidak memberdayakan rakyat. Tidak heran jika program ini menuai resistensi dan protes banyak kalangan. Sementara warga yang mengalami tingkat kemiskinan akut biasanya atau bahkan sama sekali tidak tersentuh dengan program-program tersebut.
Selain itu, jika APBD dibedah maka yang nampak adalah pola pengerukan anggaran yang terbingkai dalam aneka program kerja SKPD saling tumpang tindih, miskin partisipasi dan seolah tidak bersentuhan dengan peningkatan hajat hidup dan pemenuhan kebutuhan mendesak rakyat. Anehnya, aspirasi masyarakat yang dalam Musrenbang cenderung dilihat sebelah mata, selalu diabaikan dan ruang aspirasi tersebut seringkali mengalami penyempitan karena derasnya arus kepentingan di masing-masing institusi penyelenggara pemerintahan. Tidak salah jika Musrenbang sebagai satu-satunya mekanisme perencanaan pembangunan oleh warga disimpulkan sebagai forum basa-basi, sebatas formalitas semata dan sarat dengan aneka kepentingan para lobyis, elit politik dan pejabat .
Rabu, 13 Januari 2010
PENGABAIAN SEKTOR PENDIDIKAN DALAM APBD
Tata pemerintahan yang baik (Good Goverment) tentunya melihat sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayanan kepada publik sehingga tujuan dari kesejahteraan itu dapat terwujud. Hal ini tidak terlepas dari mekanisme perencanaan dan penganggaran yang setiap tahunnya disusun sehingga memberikan dampak pada kesejahteraan masyarakat khususnya pelayanan dasar di sektor pendidikan
•Jika dilihat dari total belanja Kota Palu pada urusan pendidikan secara nominal mengalami kenaikan, hal ini di sesuaikan dengan hasil analisis yang di lakukan, di mana realisasi anggaran belanja sektor pendidikan di tahun 2007 sebesar Rp 133 milliar, yang kemudian realisasi pada tahun 2008 naik menjadi Rp 160 milliar, dan di 2009 naik secara drastis menjadi Rp 202 milliar, jika di prosentase total belanja urusan sector pendidikan terhadap keseluruhan total belanja daerah, dapat di prediksikan mengalami kenaikan dimana pada tahun 2007 dapat di prosentasekan menjadi 20 %, sementara realisasi di tahun 2008 hanya naik sebesar 21%, dan pada tahun 2009 mengalami peningkatan prosentase yang cukup signifikan menjadi 25% dari total APBD.
•Sementara itu untuk belanja langsung urusan pendidikan tidak mendukung dengan capaian anggaran 20 %, sesuai standar nasional untuk pendidikan, karena realisasi anggaran tahun 2009 hanya pada posisi 15 %. Dan jika di gambarkarkan dengan besaran nominal belanja langsung adalah Rp 23 mliiar. Bila kita membandingkan dengan alokasi untuk urusan yang sama yaitu pendidikan dalam belanja tidak lansung, maka dapat di gambarkan bahwa total anggaran untuk urusan sektor pendidikan masih di dominasi pada anggaran belanja tidak langsung yaitu sebesar Rp 178 milliar. Dalam proses penganggarannya memang total belanja pendidikan ini memang mengalami kenaikan, tetapi sebagian besar anggarannya di serap pada belanja tidak langsung dan apa bila di prosentasekan maka belanja tidak langsung terhadap total belanja daerah terlihat bahwa perencanaan pada tahun 2009 sebesar 56%.
Dikaji pada manfaatnya, di sektor pendidikan tahun 2009 maka akses terhadap belanja aparatur masih mendominasi yaitu sebesar 65 %, yang kemudian disusul oleh belanja infrstruktur dasar sebesar 25 %, adminstrasi perkantoran 9 % dan belanja peningkatan mutu hanya sebesar 1 %. Hal ini sangat tidak konsisten dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dimana salah satu prioritas pembangunan adalah peningkatan sumber daya yang berkualitas dan demikian halnya dalam RPJM Kota Palu 2006 dan 2011 selain infrastruktur dasar.
Di sisi lain anggaran terhadap akses pendidikan dasar untuk semua penting untuk diperhatikan mengingat untuk menekan angka putus sekolah sehingga sangat disayangkan jika di tahun 2007 dan 2008 penyedian biaya retrival bagi anak putus sekolah yang mencapai Rp 200 juta namun ditahun 2009 sudah tidak teranggarkan lagi.
•Jika dilihat dari total belanja Kota Palu pada urusan pendidikan secara nominal mengalami kenaikan, hal ini di sesuaikan dengan hasil analisis yang di lakukan, di mana realisasi anggaran belanja sektor pendidikan di tahun 2007 sebesar Rp 133 milliar, yang kemudian realisasi pada tahun 2008 naik menjadi Rp 160 milliar, dan di 2009 naik secara drastis menjadi Rp 202 milliar, jika di prosentase total belanja urusan sector pendidikan terhadap keseluruhan total belanja daerah, dapat di prediksikan mengalami kenaikan dimana pada tahun 2007 dapat di prosentasekan menjadi 20 %, sementara realisasi di tahun 2008 hanya naik sebesar 21%, dan pada tahun 2009 mengalami peningkatan prosentase yang cukup signifikan menjadi 25% dari total APBD.
•Sementara itu untuk belanja langsung urusan pendidikan tidak mendukung dengan capaian anggaran 20 %, sesuai standar nasional untuk pendidikan, karena realisasi anggaran tahun 2009 hanya pada posisi 15 %. Dan jika di gambarkarkan dengan besaran nominal belanja langsung adalah Rp 23 mliiar. Bila kita membandingkan dengan alokasi untuk urusan yang sama yaitu pendidikan dalam belanja tidak lansung, maka dapat di gambarkan bahwa total anggaran untuk urusan sektor pendidikan masih di dominasi pada anggaran belanja tidak langsung yaitu sebesar Rp 178 milliar. Dalam proses penganggarannya memang total belanja pendidikan ini memang mengalami kenaikan, tetapi sebagian besar anggarannya di serap pada belanja tidak langsung dan apa bila di prosentasekan maka belanja tidak langsung terhadap total belanja daerah terlihat bahwa perencanaan pada tahun 2009 sebesar 56%.
Dikaji pada manfaatnya, di sektor pendidikan tahun 2009 maka akses terhadap belanja aparatur masih mendominasi yaitu sebesar 65 %, yang kemudian disusul oleh belanja infrstruktur dasar sebesar 25 %, adminstrasi perkantoran 9 % dan belanja peningkatan mutu hanya sebesar 1 %. Hal ini sangat tidak konsisten dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dimana salah satu prioritas pembangunan adalah peningkatan sumber daya yang berkualitas dan demikian halnya dalam RPJM Kota Palu 2006 dan 2011 selain infrastruktur dasar.
Di sisi lain anggaran terhadap akses pendidikan dasar untuk semua penting untuk diperhatikan mengingat untuk menekan angka putus sekolah sehingga sangat disayangkan jika di tahun 2007 dan 2008 penyedian biaya retrival bagi anak putus sekolah yang mencapai Rp 200 juta namun ditahun 2009 sudah tidak teranggarkan lagi.
PREKTEK 1/2 HATI REFORMASI BIROKRASI DAERAH
“Decentralization, without proper governance, led to widespread corruption.”
Otonomi tanpa tata kelola pemerintahan yang benar hanya akan menghasilkan korupsi yang semakin meluas.
(Dillon, HS. "Development and Governance: Where Is Indonesia Heading? "
The Jakarta Post, Tuesday, 03 April 2007)
Idealnya, implementasi otonomi daerah disebut berhasil jika dalam prakteknya setiap proses perumusan dan penerapan kebijakan dalam rangka pengelolaan pemerintahan berlandaskan pada sepuluh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); Partisipasi, Kepastian/ Penegakan hukum, Transparansi, Kesetaraan dan Inkusif, Daya Tanggap, Wawasan Kedepan, Pengawasan, Akuntabilitas, Efesiensi dan Efektifitas serta Profesionalisme. Dengan kata lain, ke sepuluh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tersebut seharusnya menjadi pegangan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengatur jalannya roda pemerintahan di wilayahnya.
Namun sampai dengan 2009, implementasi sepuluh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di Sulawesi Tengah, justru tidak menciptakan perubahan secara signifikan. Tingkat kemiskinan masih sulit ditekan, pelayanan publik belum memadai, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dan akses publik terhadap dokumen kebijakan, termasuk APBD masih sulit, penegakan hukum dan HAM lemah, dll.
Sementara peran anggota legislatif yang diharap bisa mengakselarasi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam perjalanannya juga kerap tidak digunakan secara proporsional, yang berkembang justru sarat dengan nuansa kompromi kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Sangat langka terjadi pemandangan di mana parlemen sebenar-benarnya berperan sebagai garda terdepan memperjuangkan kepentingan rakyat face to face dengan eksekutif. Yang nampak, kegarangan anggota parlemen muncul di periode awal ketika menjabat, sesudahnya seolah menjadi “macan ompong”. Sebagaimana ungkapan dalam pepatah “lain lubuk lain ikannya, lain padang lain ilalang”.
Boleh saja ke dua institusi penyelenggaran pemerintahan daerah ini padu dalam menyuarakan tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi realitasnya seringkali berkata lain. Demi meloloskan sebuah keinginan ”terpaksa” arus transaksional tak terhindarkan agar semuanya menjadi lancar. KKN berurat akar karena ia menjadi pelumas yang menggerakkan mesin birokrasi dan roda pembangunan.
Otonomi tanpa tata kelola pemerintahan yang benar hanya akan menghasilkan korupsi yang semakin meluas.
(Dillon, HS. "Development and Governance: Where Is Indonesia Heading? "
The Jakarta Post, Tuesday, 03 April 2007)
Idealnya, implementasi otonomi daerah disebut berhasil jika dalam prakteknya setiap proses perumusan dan penerapan kebijakan dalam rangka pengelolaan pemerintahan berlandaskan pada sepuluh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance); Partisipasi, Kepastian/ Penegakan hukum, Transparansi, Kesetaraan dan Inkusif, Daya Tanggap, Wawasan Kedepan, Pengawasan, Akuntabilitas, Efesiensi dan Efektifitas serta Profesionalisme. Dengan kata lain, ke sepuluh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik tersebut seharusnya menjadi pegangan pemerintah daerah dalam mengelola dan mengatur jalannya roda pemerintahan di wilayahnya.
Namun sampai dengan 2009, implementasi sepuluh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di Sulawesi Tengah, justru tidak menciptakan perubahan secara signifikan. Tingkat kemiskinan masih sulit ditekan, pelayanan publik belum memadai, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran dan akses publik terhadap dokumen kebijakan, termasuk APBD masih sulit, penegakan hukum dan HAM lemah, dll.
Sementara peran anggota legislatif yang diharap bisa mengakselarasi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dalam perjalanannya juga kerap tidak digunakan secara proporsional, yang berkembang justru sarat dengan nuansa kompromi kepentingan antara eksekutif dan legislatif. Sangat langka terjadi pemandangan di mana parlemen sebenar-benarnya berperan sebagai garda terdepan memperjuangkan kepentingan rakyat face to face dengan eksekutif. Yang nampak, kegarangan anggota parlemen muncul di periode awal ketika menjabat, sesudahnya seolah menjadi “macan ompong”. Sebagaimana ungkapan dalam pepatah “lain lubuk lain ikannya, lain padang lain ilalang”.
Boleh saja ke dua institusi penyelenggaran pemerintahan daerah ini padu dalam menyuarakan tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi realitasnya seringkali berkata lain. Demi meloloskan sebuah keinginan ”terpaksa” arus transaksional tak terhindarkan agar semuanya menjadi lancar. KKN berurat akar karena ia menjadi pelumas yang menggerakkan mesin birokrasi dan roda pembangunan.
KABUT HITAM PENANGANAN KORUPSI DI SULTENG 2009
Tahun 2009 merupakan masa suram penanganan dan penegakan hukum kasus-kasus korupsi di Sulteng. Sepanjang tahun ini, tidak ada penindakan pelaku korupsi yang dapat dikategorikan luar biasa sekalipun media massa selalu memberi catatan kritis lemahnya kinerja dan integritas penegak hukum di Sulteng. Belum ada success story yang benar-benar dihasilkan lembaga peradilan. Sebabnya;
Pertama, kinerja penegak hukum masih jauh memuaskan. Bahkan dalam beberapa kasus tidak jelas penanganannya dan justru aparat penegak hukum diduga terlibat melakukan praktek korupsi. Kedua, lembaga peradilan masih menjadi lembaga “pembebas” para koruptor. Ketiga, Pemerintah Daerah kurang serius dalam memberantas korupsi.
Hal tersebut diukur dengan menggunakan cara, pertama, meninjau peringkat korupsi yang menggunakan standar internasional. Cara ini lebih efektif jika kita membandingkan dengan negara lain. Kedua, melihat kinerja Kejaksaan sebagai "lokomatif" pemberantasan korupsi.
Sesuai Standar Kerja penyelesaian perkara korupsi dengan indikator kinerja kejaksaan yaitu 5:3:1, artinya lima kasus ditangani Kejaksaan Tinggi, tiga kasus ditangani Kejaksaan Negeri dan satu kasus ditangani Cabang Kejaksaan Negeri, namun target tersebut belumlah terpenuhi. Jika kita menghitung rumus tersebut, di Sulawesi Tengah ada sembilan Kabupaten dan satu Kota (ini belum termasuk Kabupaten Sigi Biromaru yang memang belum ada Kejaksaan Negeri), minimal kasus yang seharusnya diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri 30 Kasus dan Kejaksaan Tinggi lima Kasus (ini belum termasuk kasus yang seharusnya ditangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri). Jadi total kasus yang harus ditangani minimal 35 kasus.
Dari 32 kasus yang berhasil dihimpun datanya, kasus yang divonis bersalah oleh PN ada empat kasus (tiga pelaku di tahan). Sedangkan, 24 kasus dalam tahap penyidikan (sebelas kasus pelakunya di tahan, enam kasus pelakunya belum ditahan dan tujuh kasus pelakunya dikenakan tahanan kota). Empat kasus yang telah di vonis di PN dua di antaranya divonis bebas yaitu Korupsi di PLN Parigi Moutong tahun2008 (Pemasangan 218 aliran listrik di Kabupaten Parimo) dan Korupsi Dana Retribusi Galian C di Kabupaten Donggala. Satu kasus di vonis 1 tahun penjara dan satu kasus diatas 1 tahun penjara. Dari dua kasus yang divonis tersebut nilai kerugian Negara sebesar Rp.291.400.000,- (tuntutan JPU). Sementara vonis PN yang terdiri dari Denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah). Taksiran kerugian Negara ini sangat bertolak belakang dengan putusan PN, dimana uang pengganti kerugian Negara yang diputuskan di PN sangat kecil bila dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan total kerugian negara yang ditimbulkan dari 32 kasus tersebut sebesar + Rp. 65.783.421.112. Namun menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulteng, Puji Harjono, SH, MM “sepanjang tahun 2009, Kejati berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 4,3 Milyar dengan jumlah kasus yang ditangani 47 kasus diantaranya 33 kasus ke tingkat penuntutan yang langsung ditangani Kejaksaan dan 9 kasus dilimpahkan dari penyidikan Kepolisian”. Dari pernyataan tersebut, juga belum memenuhi standar kerja penyelesaian perkara korupsi yang seharusnya minimal 35 kasus .
Berdasarkan data kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut, nampak bahwa jumlah kasus TPK di Propinsi Sulawesi Tengah masih sangat tinggi. Dalam kurun waktu 2007-2009, jumlah kasus TPK mencapai angka 224 kasus. Dan aktor yang dijerat sebagai pelaku korupsi adalah pejabat di institusi pemerintahan, pimpinan organisasi dan pelaku usaha dengan persentase; pejabat eksekutif dan anggota legislatif (+65%), pejabat BUMN/BUMD (+12%), swasta/kontraktor (+10%), anggota KPUD (+ 6%), aktor organisasi sosial (+3%) dan penyelenggar pendidikan (+ 4%).
Sementara di 2009, sebanyak 17 kasus korupsi terjadi di eksekutif, 4 kasus di KPUD, 2 kasus di BUMN, 1 satu kasus di legislative, 1 kasus di BUMD, dan 2 kasus di sector swasta. Actor utama pelaku korupsi adalah pegawai pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota sebanyak 29 orang, seorang mantan bupati, 2 orang pengelola BUMN, 2 pengelola BUMD dan 2 orang pengusaha. Sementara dugaan korupsi di KPUD Palu sampai saat ini dalam proses penyelidikan/penyidikannya di Kepolisian maupun di Kejaksaan. Ironisnya, dari sekumpulan kasus-kasus tersebut sebesar 78% sumber dana yang dikorup berasal dari APBD, 18% bersumber dari APBN dan sisanya 4% tidak jelas
Modus yang masih digunakan oleh para koruptor dalam merampok uang Negara yaitu dengan cara: laporan fiktif sepuluh kasus (37%), Mark Up anggaran tujuh kasus (26%), penggelapan/ penyunatan anggaran dari dana APBD/ APBN sebanyak empat kasus (15%), pajak empat kasus (15%), pemerasan satu kasus (3%). Sebagai catatan, bahwa biasanya para koruptor merampok uang negara menggunakan modus lebih dari satu, bahkan ada yang menggunakan tiga sampai empat modus.
Dilihat dari tingkat nilai kerugian Negara, uang negara yang di korup kurang dari satu milyar rupiah dengan jumlah 13 kasus (48%), diatas satu milyar rupiah sebanyak sepuluh kasus (37%), tidak jelas kerugian negaranya empat kasus (15%) karena sampai saat ini Kejaksaan belum pernah mempublikasikan di media massa.
Dari sepuluh kasus tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negara di atas satu milyar rupiah, hanya satu kasus yang sampai pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan/penyidikan di kepolisian dan kejaksaan di mana status kasus tersebut belum jelas.
Ternyata standar kerja penyelesaian perkara korupsi yang merupakan indicator yang dibuat sendiri oleh Kejaksaan Agung belumlah terpenuhi, karena sampai dengan akhir bulan tahun 2009 ini, kasus yang ditangani langsung oleh Kejaksaan sebanyak 17 kasus dan sangat jauh dari target 5:3:1. Ini sangat jauh dari harapan masyarakat Sulawesi Tengah. Kinerja Kejaksaan sangat lamban, tidak produktif serta tidak efesien dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Beberapa kasus korupsi besar yang penangananannya dibuat kabur; Pertama, Dugaan korupsi Dana Pemulihan Pasca Konflik Poso (Dana Recovery Poso Tahun 2007) dari Menkokesra sebesar Rp 58 Milyar. (Dana Recoveri Poso Rp 58 M dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2004/2005 adalah Menkokesra yang diserahkan langsung dan dikelola Pemda Poso dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bappeda Poso yaitu Nelu .
Kedua,Dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Poso dan Pasar Tentena sebesar Rp 2,6 Milyar . Ketiga, dugaan korupsi Proyek Percetakan Sawah di Desa Serese Kecamatan Mamasa dan Desa Lomba Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai TA 2006 dan 2007.
Keempat, dugaan korupsi dana proyek pembuatan dua unit jembatan timbang (Portable) TA 2006 di Kabupaten Tolitoli . Kelima, Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Komputer di lingkungan Pemerintahan Propinsi Sulawesi Tengah TA 2007 .
Catatan:
1.Mekanisme manajemen perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, produk dakwaan dan tuntutan perlu diperbaiki sehingga ketika pada tahapan persidangan, tidak ada lagi putusan kasus yang bebas karena ada kelemahan-kelemahan dalam dakwaan, tuntutan dan kelemahan JPU pada saat pemeriksaan saksi dan alat bukti dipersidangan.
2.Standar kinerja penanganan kasus korupsi dengan metode 5:3:1 tidak tercapai. Kinerja ini terlihat sangat lamban, tidak produktif dan tidak efesien, oleh karena itu, mekanisme reward and punishment bagi Kepala Kejaksaan perlu ditegakkan dan penerapannnya harus transparan dan disampaikan ke masyarakat luas.
3.Pertanggungjawaban pengembalian asset Negara dan uang pengganti kerugian Negara dari tindak pindana korupsi yang telah dikumpulkan harus diumumkan kepublik secara transparan dengan menyebut ke instansi mana saja asset Negara dan uang pengganti kerugian Negara dari tindak pinadana korupsi tersebut diserahkan.
4.Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri perlu memprioritaskan penanganan perkara korupsi dari aspek kualitas, baik yang terkait dengan jumlah nilai kerugian negara, sektor, dampak korupsi yang ditimbulkan bagi masyarakat dan siapa aktor yang terlibat;
5.Tidak adanya mekanisme akuntabilitas kinerja penanganan perkara korupsi melalui penyampaian progress report secara berkala kepada publik dan melibatkan pelapor dalam gelar perkara khususnya di daerah;
6.Integritas upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dari intervensi, tekanan dan pengaruh dari politisi dan kekuasaan masih terlihat seperti dalam penanganan kasus korupsi dana bantuan kemanusiaan (dana recovery) Kabupaten Poso.
7.Dari sepuluh kasus tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negara lebih dari satu milyar rupiah, hanya satu kasus yang sampai pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan/penyidikan di kepolisian dan kejaksaan yang statusnya juga belum jelas, sehingga penting kiranya untuk membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di region Sulawesi untuk dapat menanagani perkara tindak pindana korupsi yang nilai kerugiannya lebih dari satu milyar rupiah.
Pertama, kinerja penegak hukum masih jauh memuaskan. Bahkan dalam beberapa kasus tidak jelas penanganannya dan justru aparat penegak hukum diduga terlibat melakukan praktek korupsi. Kedua, lembaga peradilan masih menjadi lembaga “pembebas” para koruptor. Ketiga, Pemerintah Daerah kurang serius dalam memberantas korupsi.
Hal tersebut diukur dengan menggunakan cara, pertama, meninjau peringkat korupsi yang menggunakan standar internasional. Cara ini lebih efektif jika kita membandingkan dengan negara lain. Kedua, melihat kinerja Kejaksaan sebagai "lokomatif" pemberantasan korupsi.
Sesuai Standar Kerja penyelesaian perkara korupsi dengan indikator kinerja kejaksaan yaitu 5:3:1, artinya lima kasus ditangani Kejaksaan Tinggi, tiga kasus ditangani Kejaksaan Negeri dan satu kasus ditangani Cabang Kejaksaan Negeri, namun target tersebut belumlah terpenuhi. Jika kita menghitung rumus tersebut, di Sulawesi Tengah ada sembilan Kabupaten dan satu Kota (ini belum termasuk Kabupaten Sigi Biromaru yang memang belum ada Kejaksaan Negeri), minimal kasus yang seharusnya diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri 30 Kasus dan Kejaksaan Tinggi lima Kasus (ini belum termasuk kasus yang seharusnya ditangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri). Jadi total kasus yang harus ditangani minimal 35 kasus.
Dari 32 kasus yang berhasil dihimpun datanya, kasus yang divonis bersalah oleh PN ada empat kasus (tiga pelaku di tahan). Sedangkan, 24 kasus dalam tahap penyidikan (sebelas kasus pelakunya di tahan, enam kasus pelakunya belum ditahan dan tujuh kasus pelakunya dikenakan tahanan kota). Empat kasus yang telah di vonis di PN dua di antaranya divonis bebas yaitu Korupsi di PLN Parigi Moutong tahun2008 (Pemasangan 218 aliran listrik di Kabupaten Parimo) dan Korupsi Dana Retribusi Galian C di Kabupaten Donggala. Satu kasus di vonis 1 tahun penjara dan satu kasus diatas 1 tahun penjara. Dari dua kasus yang divonis tersebut nilai kerugian Negara sebesar Rp.291.400.000,- (tuntutan JPU). Sementara vonis PN yang terdiri dari Denda Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah). Taksiran kerugian Negara ini sangat bertolak belakang dengan putusan PN, dimana uang pengganti kerugian Negara yang diputuskan di PN sangat kecil bila dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan total kerugian negara yang ditimbulkan dari 32 kasus tersebut sebesar + Rp. 65.783.421.112. Namun menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulteng, Puji Harjono, SH, MM “sepanjang tahun 2009, Kejati berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 4,3 Milyar dengan jumlah kasus yang ditangani 47 kasus diantaranya 33 kasus ke tingkat penuntutan yang langsung ditangani Kejaksaan dan 9 kasus dilimpahkan dari penyidikan Kepolisian”. Dari pernyataan tersebut, juga belum memenuhi standar kerja penyelesaian perkara korupsi yang seharusnya minimal 35 kasus .
Berdasarkan data kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) tersebut, nampak bahwa jumlah kasus TPK di Propinsi Sulawesi Tengah masih sangat tinggi. Dalam kurun waktu 2007-2009, jumlah kasus TPK mencapai angka 224 kasus. Dan aktor yang dijerat sebagai pelaku korupsi adalah pejabat di institusi pemerintahan, pimpinan organisasi dan pelaku usaha dengan persentase; pejabat eksekutif dan anggota legislatif (+65%), pejabat BUMN/BUMD (+12%), swasta/kontraktor (+10%), anggota KPUD (+ 6%), aktor organisasi sosial (+3%) dan penyelenggar pendidikan (+ 4%).
Sementara di 2009, sebanyak 17 kasus korupsi terjadi di eksekutif, 4 kasus di KPUD, 2 kasus di BUMN, 1 satu kasus di legislative, 1 kasus di BUMD, dan 2 kasus di sector swasta. Actor utama pelaku korupsi adalah pegawai pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota sebanyak 29 orang, seorang mantan bupati, 2 orang pengelola BUMN, 2 pengelola BUMD dan 2 orang pengusaha. Sementara dugaan korupsi di KPUD Palu sampai saat ini dalam proses penyelidikan/penyidikannya di Kepolisian maupun di Kejaksaan. Ironisnya, dari sekumpulan kasus-kasus tersebut sebesar 78% sumber dana yang dikorup berasal dari APBD, 18% bersumber dari APBN dan sisanya 4% tidak jelas
Modus yang masih digunakan oleh para koruptor dalam merampok uang Negara yaitu dengan cara: laporan fiktif sepuluh kasus (37%), Mark Up anggaran tujuh kasus (26%), penggelapan/ penyunatan anggaran dari dana APBD/ APBN sebanyak empat kasus (15%), pajak empat kasus (15%), pemerasan satu kasus (3%). Sebagai catatan, bahwa biasanya para koruptor merampok uang negara menggunakan modus lebih dari satu, bahkan ada yang menggunakan tiga sampai empat modus.
Dilihat dari tingkat nilai kerugian Negara, uang negara yang di korup kurang dari satu milyar rupiah dengan jumlah 13 kasus (48%), diatas satu milyar rupiah sebanyak sepuluh kasus (37%), tidak jelas kerugian negaranya empat kasus (15%) karena sampai saat ini Kejaksaan belum pernah mempublikasikan di media massa.
Dari sepuluh kasus tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negara di atas satu milyar rupiah, hanya satu kasus yang sampai pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan/penyidikan di kepolisian dan kejaksaan di mana status kasus tersebut belum jelas.
Ternyata standar kerja penyelesaian perkara korupsi yang merupakan indicator yang dibuat sendiri oleh Kejaksaan Agung belumlah terpenuhi, karena sampai dengan akhir bulan tahun 2009 ini, kasus yang ditangani langsung oleh Kejaksaan sebanyak 17 kasus dan sangat jauh dari target 5:3:1. Ini sangat jauh dari harapan masyarakat Sulawesi Tengah. Kinerja Kejaksaan sangat lamban, tidak produktif serta tidak efesien dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Beberapa kasus korupsi besar yang penangananannya dibuat kabur; Pertama, Dugaan korupsi Dana Pemulihan Pasca Konflik Poso (Dana Recovery Poso Tahun 2007) dari Menkokesra sebesar Rp 58 Milyar. (Dana Recoveri Poso Rp 58 M dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2004/2005 adalah Menkokesra yang diserahkan langsung dan dikelola Pemda Poso dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) Bappeda Poso yaitu Nelu .
Kedua,Dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Poso dan Pasar Tentena sebesar Rp 2,6 Milyar . Ketiga, dugaan korupsi Proyek Percetakan Sawah di Desa Serese Kecamatan Mamasa dan Desa Lomba Kecamatan Lamala Kabupaten Banggai TA 2006 dan 2007.
Keempat, dugaan korupsi dana proyek pembuatan dua unit jembatan timbang (Portable) TA 2006 di Kabupaten Tolitoli . Kelima, Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Komputer di lingkungan Pemerintahan Propinsi Sulawesi Tengah TA 2007 .
Catatan:
1.Mekanisme manajemen perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, produk dakwaan dan tuntutan perlu diperbaiki sehingga ketika pada tahapan persidangan, tidak ada lagi putusan kasus yang bebas karena ada kelemahan-kelemahan dalam dakwaan, tuntutan dan kelemahan JPU pada saat pemeriksaan saksi dan alat bukti dipersidangan.
2.Standar kinerja penanganan kasus korupsi dengan metode 5:3:1 tidak tercapai. Kinerja ini terlihat sangat lamban, tidak produktif dan tidak efesien, oleh karena itu, mekanisme reward and punishment bagi Kepala Kejaksaan perlu ditegakkan dan penerapannnya harus transparan dan disampaikan ke masyarakat luas.
3.Pertanggungjawaban pengembalian asset Negara dan uang pengganti kerugian Negara dari tindak pindana korupsi yang telah dikumpulkan harus diumumkan kepublik secara transparan dengan menyebut ke instansi mana saja asset Negara dan uang pengganti kerugian Negara dari tindak pinadana korupsi tersebut diserahkan.
4.Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri perlu memprioritaskan penanganan perkara korupsi dari aspek kualitas, baik yang terkait dengan jumlah nilai kerugian negara, sektor, dampak korupsi yang ditimbulkan bagi masyarakat dan siapa aktor yang terlibat;
5.Tidak adanya mekanisme akuntabilitas kinerja penanganan perkara korupsi melalui penyampaian progress report secara berkala kepada publik dan melibatkan pelapor dalam gelar perkara khususnya di daerah;
6.Integritas upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dari intervensi, tekanan dan pengaruh dari politisi dan kekuasaan masih terlihat seperti dalam penanganan kasus korupsi dana bantuan kemanusiaan (dana recovery) Kabupaten Poso.
7.Dari sepuluh kasus tindak pidana korupsi yang nilai kerugian negara lebih dari satu milyar rupiah, hanya satu kasus yang sampai pada tahapan persidangan di Pengadilan Negeri, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan/penyidikan di kepolisian dan kejaksaan yang statusnya juga belum jelas, sehingga penting kiranya untuk membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di region Sulawesi untuk dapat menanagani perkara tindak pindana korupsi yang nilai kerugiannya lebih dari satu milyar rupiah.
BENTROKAN MASSA
Bentrokan massa atau perkelahian antara kelompok masyarakat juga menghiasi catatan kekerasan tahun 2009. Sepanjang tahun ini, terjadi sebanyak empat kasus perkelahian antar massa, dua kasus terjadi di Kab. Sigi Biromaru dan masing-masing terjadi sekali di Kab. Donggala dan Poso. Bentrokan yang terjadi di Kab Sigi Biromaru dan Donggala mengakibatkan seorang tewas dan dua orang mengalami luka parah akibat terkena benda tajam dan lemparan benda keras.
Dua bentrokan massa di Kab. Sigi Biromaru, terjadi antara warga Karawana dengan warga Desa Solove dan warga Desa Pasaku dengan warga Desa Sambo. Bentrokan antara warga Desa Solove dengan warga Desa Pesaku terjadi pada Jum’at, 13 Febuari 2009, dipicu dari rasa dendam lama yang memuncak di lapangan sepak bola. Tidak ada korban jiwa dalam perkelahian ini karena aparat keamanan cepat bertindak.
Sedangkan bentrokan massa antara warga desa Pasaku dengan warga Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi terjadi pada Senin malam…… akibatnya, seorang warga tewas akibat tebasan senjata tajam di bagian kaki kiri, tangan kanan dan bagian pinggang belakang dan seorang luka sobek di bagian pelipis mata kanan akibat lemparan benda keras.
Di Kabupaten Donggala, tepatnya di Kecamatan Tovea terjadi bentrokan antar pemuda Desa Ova dengan Desa Wambo pada Sabtu, 26 September 2009. Akibatnya, seorang luka sobek di bagian perut.
Kasus kekerasan antar massa tersebut di atas dipicu oleh perkelahian antar pemuda di dua desa tetangga.
Sedangkan penyebab amuk massa yang terjadi di Kabupaten Poso dilatari oleh kemarahan warga akibat janji-janji kosong dari pengelola PLN Ranting Tentena. Sekelompok warga mendatangi kantor PLN Ranting Tentena dan merusak gedung serta fasilitas kantor PLN tersebut. Kejadian ini berawal dari kejengkelan warga yang merasakan pemadaman listrik selama 15 hari. Akbibatnya, pada Jum’at malam, 11 Desember 2009, warga melakukan protes ke kantor PLN Ranting Tentena yang berbuntut pada pengrusakan fasilitas kantor.
Dengan demikian, dari 3 bentuk kekerasan tersebut, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Kota Palu menjadi dominan. Di wilayah ini terjadi lima kasus kekerasan aparat (55,56 %), dua kasus di Kabupaten Luwuk (22,22 %), sekali di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong (11,11%).
Pembubaran aksi massa menjadi penyebab dominan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Alasan ini terjadi empat kali (50 %) ketika aparat melakukan kekerasan. Alasan berikut adalah masalah pribadi dan salah paham. Masing-masing alasan tersebut terjadi sebanyak dua kali (25 %).
Untuk wilayah yang dominan sering terjadi kekerasan, Kota Palu menjadi wilayah “primadona”. Wilayah Kota Palu terjadi enam kasus kekerasan (37,50 %). Ranking kedua adalah wilayah Kabupaten Poso dengan tiga kali kasus kekerasan terjadi (18,75%). Ranking selanjutnya adalah wilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigibiromaru, Kabupaten Luwuk dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Masing-masing kabupaten tersebut terjadi dua kali kasus kekerasan (12,50 %). Untuk wilayah Kabupaten Parimo, “hanya” sekali terjadi kasus kekerasan (6,25 %).
Dari kekerasan yang terjadi selama tahun 2009, korban yang timbul sebanyak 14 orang. Dengan perincian seorang korban tewas (7,14 %), korban yang mengalami luka berat sebanyak sembilan orang (64,29 %) dan luka ringan sebanyak empat orang (28,57 %). Dari korban luka-luka sebanyak 13 orang tersebut, tiga orang (23,08 %) diantaranya karena tembakan. Dua orang (15,38 %) karena senjata tajam dan dua orang lainnya (15,38 %) karena lemparan benda keras. Serta enam orang lainnya (46,15 %) karena pukulan.
Dua bentrokan massa di Kab. Sigi Biromaru, terjadi antara warga Karawana dengan warga Desa Solove dan warga Desa Pasaku dengan warga Desa Sambo. Bentrokan antara warga Desa Solove dengan warga Desa Pesaku terjadi pada Jum’at, 13 Febuari 2009, dipicu dari rasa dendam lama yang memuncak di lapangan sepak bola. Tidak ada korban jiwa dalam perkelahian ini karena aparat keamanan cepat bertindak.
Sedangkan bentrokan massa antara warga desa Pasaku dengan warga Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi terjadi pada Senin malam…… akibatnya, seorang warga tewas akibat tebasan senjata tajam di bagian kaki kiri, tangan kanan dan bagian pinggang belakang dan seorang luka sobek di bagian pelipis mata kanan akibat lemparan benda keras.
Di Kabupaten Donggala, tepatnya di Kecamatan Tovea terjadi bentrokan antar pemuda Desa Ova dengan Desa Wambo pada Sabtu, 26 September 2009. Akibatnya, seorang luka sobek di bagian perut.
Kasus kekerasan antar massa tersebut di atas dipicu oleh perkelahian antar pemuda di dua desa tetangga.
Sedangkan penyebab amuk massa yang terjadi di Kabupaten Poso dilatari oleh kemarahan warga akibat janji-janji kosong dari pengelola PLN Ranting Tentena. Sekelompok warga mendatangi kantor PLN Ranting Tentena dan merusak gedung serta fasilitas kantor PLN tersebut. Kejadian ini berawal dari kejengkelan warga yang merasakan pemadaman listrik selama 15 hari. Akbibatnya, pada Jum’at malam, 11 Desember 2009, warga melakukan protes ke kantor PLN Ranting Tentena yang berbuntut pada pengrusakan fasilitas kantor.
Dengan demikian, dari 3 bentuk kekerasan tersebut, kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan di Kota Palu menjadi dominan. Di wilayah ini terjadi lima kasus kekerasan aparat (55,56 %), dua kasus di Kabupaten Luwuk (22,22 %), sekali di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong (11,11%).
Pembubaran aksi massa menjadi penyebab dominan kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Alasan ini terjadi empat kali (50 %) ketika aparat melakukan kekerasan. Alasan berikut adalah masalah pribadi dan salah paham. Masing-masing alasan tersebut terjadi sebanyak dua kali (25 %).
Untuk wilayah yang dominan sering terjadi kekerasan, Kota Palu menjadi wilayah “primadona”. Wilayah Kota Palu terjadi enam kasus kekerasan (37,50 %). Ranking kedua adalah wilayah Kabupaten Poso dengan tiga kali kasus kekerasan terjadi (18,75%). Ranking selanjutnya adalah wilayah Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigibiromaru, Kabupaten Luwuk dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Masing-masing kabupaten tersebut terjadi dua kali kasus kekerasan (12,50 %). Untuk wilayah Kabupaten Parimo, “hanya” sekali terjadi kasus kekerasan (6,25 %).
Dari kekerasan yang terjadi selama tahun 2009, korban yang timbul sebanyak 14 orang. Dengan perincian seorang korban tewas (7,14 %), korban yang mengalami luka berat sebanyak sembilan orang (64,29 %) dan luka ringan sebanyak empat orang (28,57 %). Dari korban luka-luka sebanyak 13 orang tersebut, tiga orang (23,08 %) diantaranya karena tembakan. Dua orang (15,38 %) karena senjata tajam dan dua orang lainnya (15,38 %) karena lemparan benda keras. Serta enam orang lainnya (46,15 %) karena pukulan.
APARAT JADI SUMBER KEKERASAN
Citra penegakan hukum jeblok karena aparat kerap bagian dari masalah. Tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan adalah salah satu contoh kongkrit betapa praktek kekerasan masih menjadi ciri penyelesaian masalah. Di tahun ini tercatat sembilan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Berikut rangkaian kejadian kasus-kasus tersebut;
•Gerombolan aparat kepolisian menganiaya seorang pemuda, warga Kelurahan Nunu, Kota Palu. Korban dipukuli bertubi-tubi di bagian kepala dan perut. Inseden ini terjadi pada Senin dini hari, 12 Januari 2009, sekitar pukul 00.25 wita. Kasus ini bermula ketika korban sedang bersendagurau dengan teman-temannya dan saling melempar batu sambil minum minuman keras. Lemparan batu tersebut tidak sengaja mengenai mobil polisi yang tengah melintas. Anggota patroli mengira korban dan teman-temannya sengaja melempar langsung ditangkap dan dimasukan ke dalam mobil truk. Di atas mobil truk korban dipukuli secara bergantian dan bertubi-tubi.
•Aksi penolakan warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom atas pelantikan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Sekab Banggai, Mayir A Madja. Warga memblokir jalan Jalur Trans Luwuk-Toili (Selasa, 3 Febuari 2009). Aparat polisi yang melakukan pengamanan tidak bisa berkutik meskipun telah berulang kali melakukan negoisasi dengan warga dengan harapan warga segera membukaan pemblokiran jalan tersebut. Karena negoisasi menjalani jalan buntu, aparat polisi pun membuka pemblokiran jalan tersebut dengan paksa. Namun sebelum pemblokiran jalan dibuka, warga yang melakukan aksi menghujani aparat kepolisian dengan batu. Akibatnya seorang aparat kepolisian mengalami luka di mulut, bibir bagian atas robek gigi lima biji rontok akibat lemparan batu.
•Aksi penolakan atas Perda tentang Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di Luwuk dilakukan Mahasiswa Universitas Tompotika (Untika) di kantor DPRD Luwuk berujung bentrok dengan aparat keamanan (Kamis, 5/2/2009). Insiden ini berawal ketika para aksi massa melakukan orasi di depan gedung DPRD Luwuk untuk segera menurunkan tariff pelayanan kesehatan dan disaat bersamaan juga merusak dan memecahkan beberapa kaca jendela gedung DPRD Luwuk. Kontan aparat kepolisian mengejar para mahasiswa dan terjadi baku hantam antara peserta aksi demonstrasi dengan aparat kepolisian. Akibatnya seorang peserta aksi demontrasi mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Luwuk.
•Dengan alasan yang tidak jelas, aparat kepolisian Polres Palu melakukan tindak kekerasan terhadap peserta aksi demonstrasi. Akibatnya dua peserta demontrasi mengalami luka yang cukup parah. Salah seorang korban bahkan sampai terkapar di tanah dan dari mulutnya mengeluarkan darah serta sempat tidak sadarkan diri akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kejadian yang terjadi pada hari Kamis, 19 Febuari 2009, tersebut berawal dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garak) Sulteng melakukan demonstrasi di kantor Gubernur, kantor Kejati, kantor Polda Sulteng, DPRD Sulteng dan DPRD Kota. Pada saat di DPRD Kota situasi memanas ketika Kasat Samapta Polres Palu, AKP Sutrisno AMD, menarik paksa mikrofon yang dipakai orator di atas mobil pick-up sambil menunjuk wajah salah seorang Korlap aksi demonstrasi. Untuk menghindari bentrokan dengan aparat kepolisian, peserta aksi demonstrasi kembali ke Taman GOR dan membubarkan diri. Selang 20 menit tanpa alasan dan penyebab yang jelas, aparat kepolisian melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap peserta aksi demonstrasi.
•Dua warga Desa Sioyong mengalami luka tembak saat mengikuti unjuk rasa untuk menuntut pemberhentian pengangkutan material di Sungai Desa Sioyong, Kabupaten Donggala. Peristiwa tersebut berawal dari warga Desa Sioyong dan Desa Pongeranga melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokir pertigaan jalan ke Sabang. Aksi yang dilakukan pada hari Selasa, 28 April 2009, bertujuan untuk menghadang mobil truk PT Asean Tunggal Mandiri Perkasa (ATMP) yang mengangkut material dari irigasi Desa Parisan Agung di pesisir pantai Sabang dengan kawalan belasan anggota polisi dari Polsek Damsol dan Brimob Polda Sulteng. Aparat kepolisian pun mengeluarkan tembakan ke udara dan ke kerumunan warga karena warga tudak mengindahkan permintaan polisi untuk segera membubarkan diri.
•Pada Rabu malam, 1 Juli 2009, terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga. Kejadian ini terjadi di Pantai Talise Palu. Akibatnya korban (IR) mendapatkan sebelas jahitan akibat bagian kaki kirinya robek dan mengalami memar di bagian wajah. Kejadian ini berawal ketika korban, yang juga pacar pelaku, mengetahui bahwa pelaku telah berkeluarga dan korban tidak mau melanjutkan hubungan mereka serta terus menghindar dari pelaku. Akhirnya korban ditemukan pelaku di tempat kerjanya di sebuah rumah makan di daerah Talise.
•Oknum polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RH, anggota Polsek Palu Barat, melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka ringan akibat dipukul pelaku. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 11 Juli 2009, berawal dari korban, yang juga calon istri pelaku, mendapati pelaku sedang berduaan dengan perempuan di sebuah kamar kost.
•Tiga orang oknum anggota satuan polisi air (Polair) Polda Sulteng yang bertugas di Pospol Airud Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong diduga menganiaya warga Desa Bolohung Olonggata. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius disekujur tubuhnya. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 17 November 2009, di jalan Trans Sulawesi Dusun IV Desa Moutong berawal dari teman korban yang menerima telpon dengan suara dan tawa yang keras. Merasa tersinggung Briptu HI, Briptu RS dan Bripda MR menegur dan langsung memukul korban.
•Seorang sopir mobil rental menjadi korban penembakan “tidak sengaja” dari anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polda Sulteng. Korban mengalami luka tembak di bagian perut sebelah depan kanan menembus ke lengan kanannya. Kejadian ini terjadi pada Jum’at dini hari, 20 November 2009, berawal ketika korban hendak mengantar mobil pesanan langganannya di Space Bar Palu dan ketika sampai di tempat tujuan korban mendapati pelaku sedang bersitegang dengan beberapa pemuda lainnya. Ketika korban mendekat hendak melerai pertengkaran tersebut, saat itu juga korban jatuh ke lantai dengan bersimbah darah.
•Gerombolan aparat kepolisian menganiaya seorang pemuda, warga Kelurahan Nunu, Kota Palu. Korban dipukuli bertubi-tubi di bagian kepala dan perut. Inseden ini terjadi pada Senin dini hari, 12 Januari 2009, sekitar pukul 00.25 wita. Kasus ini bermula ketika korban sedang bersendagurau dengan teman-temannya dan saling melempar batu sambil minum minuman keras. Lemparan batu tersebut tidak sengaja mengenai mobil polisi yang tengah melintas. Anggota patroli mengira korban dan teman-temannya sengaja melempar langsung ditangkap dan dimasukan ke dalam mobil truk. Di atas mobil truk korban dipukuli secara bergantian dan bertubi-tubi.
•Aksi penolakan warga Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom atas pelantikan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Sekab Banggai, Mayir A Madja. Warga memblokir jalan Jalur Trans Luwuk-Toili (Selasa, 3 Febuari 2009). Aparat polisi yang melakukan pengamanan tidak bisa berkutik meskipun telah berulang kali melakukan negoisasi dengan warga dengan harapan warga segera membukaan pemblokiran jalan tersebut. Karena negoisasi menjalani jalan buntu, aparat polisi pun membuka pemblokiran jalan tersebut dengan paksa. Namun sebelum pemblokiran jalan dibuka, warga yang melakukan aksi menghujani aparat kepolisian dengan batu. Akibatnya seorang aparat kepolisian mengalami luka di mulut, bibir bagian atas robek gigi lima biji rontok akibat lemparan batu.
•Aksi penolakan atas Perda tentang Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di Luwuk dilakukan Mahasiswa Universitas Tompotika (Untika) di kantor DPRD Luwuk berujung bentrok dengan aparat keamanan (Kamis, 5/2/2009). Insiden ini berawal ketika para aksi massa melakukan orasi di depan gedung DPRD Luwuk untuk segera menurunkan tariff pelayanan kesehatan dan disaat bersamaan juga merusak dan memecahkan beberapa kaca jendela gedung DPRD Luwuk. Kontan aparat kepolisian mengejar para mahasiswa dan terjadi baku hantam antara peserta aksi demonstrasi dengan aparat kepolisian. Akibatnya seorang peserta aksi demontrasi mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Luwuk.
•Dengan alasan yang tidak jelas, aparat kepolisian Polres Palu melakukan tindak kekerasan terhadap peserta aksi demonstrasi. Akibatnya dua peserta demontrasi mengalami luka yang cukup parah. Salah seorang korban bahkan sampai terkapar di tanah dan dari mulutnya mengeluarkan darah serta sempat tidak sadarkan diri akibat kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Kejadian yang terjadi pada hari Kamis, 19 Febuari 2009, tersebut berawal dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Garak) Sulteng melakukan demonstrasi di kantor Gubernur, kantor Kejati, kantor Polda Sulteng, DPRD Sulteng dan DPRD Kota. Pada saat di DPRD Kota situasi memanas ketika Kasat Samapta Polres Palu, AKP Sutrisno AMD, menarik paksa mikrofon yang dipakai orator di atas mobil pick-up sambil menunjuk wajah salah seorang Korlap aksi demonstrasi. Untuk menghindari bentrokan dengan aparat kepolisian, peserta aksi demonstrasi kembali ke Taman GOR dan membubarkan diri. Selang 20 menit tanpa alasan dan penyebab yang jelas, aparat kepolisian melakukan pengejaran dan pemukulan terhadap peserta aksi demonstrasi.
•Dua warga Desa Sioyong mengalami luka tembak saat mengikuti unjuk rasa untuk menuntut pemberhentian pengangkutan material di Sungai Desa Sioyong, Kabupaten Donggala. Peristiwa tersebut berawal dari warga Desa Sioyong dan Desa Pongeranga melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokir pertigaan jalan ke Sabang. Aksi yang dilakukan pada hari Selasa, 28 April 2009, bertujuan untuk menghadang mobil truk PT Asean Tunggal Mandiri Perkasa (ATMP) yang mengangkut material dari irigasi Desa Parisan Agung di pesisir pantai Sabang dengan kawalan belasan anggota polisi dari Polsek Damsol dan Brimob Polda Sulteng. Aparat kepolisian pun mengeluarkan tembakan ke udara dan ke kerumunan warga karena warga tudak mengindahkan permintaan polisi untuk segera membubarkan diri.
•Pada Rabu malam, 1 Juli 2009, terjadi penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap warga. Kejadian ini terjadi di Pantai Talise Palu. Akibatnya korban (IR) mendapatkan sebelas jahitan akibat bagian kaki kirinya robek dan mengalami memar di bagian wajah. Kejadian ini berawal ketika korban, yang juga pacar pelaku, mengetahui bahwa pelaku telah berkeluarga dan korban tidak mau melanjutkan hubungan mereka serta terus menghindar dari pelaku. Akhirnya korban ditemukan pelaku di tempat kerjanya di sebuah rumah makan di daerah Talise.
•Oknum polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RH, anggota Polsek Palu Barat, melakukan penganiayaan. Akibatnya, korban mengalami luka ringan akibat dipukul pelaku. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 11 Juli 2009, berawal dari korban, yang juga calon istri pelaku, mendapati pelaku sedang berduaan dengan perempuan di sebuah kamar kost.
•Tiga orang oknum anggota satuan polisi air (Polair) Polda Sulteng yang bertugas di Pospol Airud Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong diduga menganiaya warga Desa Bolohung Olonggata. Akibatnya, korban mengalami luka cukup serius disekujur tubuhnya. Kejadian ini terjadi pada Selasa, 17 November 2009, di jalan Trans Sulawesi Dusun IV Desa Moutong berawal dari teman korban yang menerima telpon dengan suara dan tawa yang keras. Merasa tersinggung Briptu HI, Briptu RS dan Bripda MR menegur dan langsung memukul korban.
•Seorang sopir mobil rental menjadi korban penembakan “tidak sengaja” dari anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polda Sulteng. Korban mengalami luka tembak di bagian perut sebelah depan kanan menembus ke lengan kanannya. Kejadian ini terjadi pada Jum’at dini hari, 20 November 2009, berawal ketika korban hendak mengantar mobil pesanan langganannya di Space Bar Palu dan ketika sampai di tempat tujuan korban mendapati pelaku sedang bersitegang dengan beberapa pemuda lainnya. Ketika korban mendekat hendak melerai pertengkaran tersebut, saat itu juga korban jatuh ke lantai dengan bersimbah darah.
TEROR BOM DI SULTENG 2009
Tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di 2009 ini Kota, Palu dan Kab. Poso merupakan dua wilayah langganan teror bom. Wilayah ini menjadi tempat teroro karena Poso sebagai daerah bekas konflik etno relegius dan Kota Palu sebagai pusat pemerintahan di Sulteng. Sebanyak dua kasus terror bom terjadi di Kab.Poso dan satu kasus terjadi di Kota Palu. Meskipun teror bom yang terjadi di dua wilayah tersebut tidak menimbulkan korban jiwa dan harta benda, namun tetap saja membuat warga di sekitar lokasi teror bom menjadi panik. Ironisnya, teror bom di Poso dilakukan oleh siswa pelajar, motifnya hanya sekedar iseng dengan menggunakan petasan.
Ledakan pertama terjadi pada hari Senin (19/1) sekitar pukul 23.00 wita di sebuah lahan kosong di pertigaan jalan belakang rumah sakit umum Poso dan ledakan kedua terjadi pada Selasa (20/1) sekitar pukul 22.00 wita di lahan kosong samping GOR Pusalemba tepat di depan Kantor Camat Poso Kota Selatan atau sekitar sepuluh meter dari Kantor Panwaslu Poso.
Sementara di Kota Palu, peneror menyebarkan teror bom melalui telpon genggam. Namun setelah aparat kepolisian (Jihandak) yang dipimpin langsung Kapolresta Palu AKBP Bonar Sitindjak melakukan penyisiran ternyata tidak ditemukan adanya bahan peledak atau benda berbahaya lainnya. Teror ini terjadi di Kantor Managemen Utama Taksi Palu, Selasa, 30 Juni 2009.
Ledakan pertama terjadi pada hari Senin (19/1) sekitar pukul 23.00 wita di sebuah lahan kosong di pertigaan jalan belakang rumah sakit umum Poso dan ledakan kedua terjadi pada Selasa (20/1) sekitar pukul 22.00 wita di lahan kosong samping GOR Pusalemba tepat di depan Kantor Camat Poso Kota Selatan atau sekitar sepuluh meter dari Kantor Panwaslu Poso.
Sementara di Kota Palu, peneror menyebarkan teror bom melalui telpon genggam. Namun setelah aparat kepolisian (Jihandak) yang dipimpin langsung Kapolresta Palu AKBP Bonar Sitindjak melakukan penyisiran ternyata tidak ditemukan adanya bahan peledak atau benda berbahaya lainnya. Teror ini terjadi di Kantor Managemen Utama Taksi Palu, Selasa, 30 Juni 2009.
Langganan:
Postingan (Atom)
