Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Senin, 28 Desember 2009

KONFLIK SUMBER DAYA ALAM

KONFLIK SUMBER DAYA ALAM

Konflik agrarian atau konflik kepemilikan tanah di Sulteng menjadi teman akrab bagi masyarakat dalam pemanfaatan tanah sebagai sumber mata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tanah dapat diibaratkan nyawa kedua bagi masyarakat.

Konflik agrarian di Sulteng berlatar belakang soal masyarakat dengan perusahaan, baik lokal, nasional maupun internasional.

Bahkan tidak jarang masyarakat harus berhadapan dengan pemerintah. Kondisi latar belakang konflik dipicu status kepentingan, konflik tapal batas, serta penetapan dan penerapan kebijakan Negara.

Kasus-kasus Agraria yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Palu lebih banyak menyeret masyarakat dengan tuduhan perambahan hutan di wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Yaitu kasus dengan dakwaan menyeret warga Desa Watumaeta (satu orang), dan Tomado (enam orang) Kecamatan napu (Poso) Hasilnya, warga divonis bersalah merambah hutan di wilayah TNLL.

Konflik Agraria tidak masuk ke ranah pengadilan (non litigasi) pun tidak kalah ‘sadis’ dengan kasus yang sudah diputus pengadilan. Misalnya perampasan lahan oleh perkebunan sawit.

Kasus perampasan lahan masyarakat terjadi di tiga kabupaten, yakni Kabupaten Poso, Morowali dan Kabupaten Banggai.

Warga Desa Peura (Poso) terlibat konflik lahan dnegan PT Bukaka ketika perusahaan ini melakukan pembangunan Tower Sutet PLTA Sulewana. Dalam proses penanganannya, masyarakat telah dua kali melakukan hearing bersama PT Bukaka, DPRD, Kabupaten Poso, Bupati Poso, dan SKPD terkait. Hasilnya PT Bukaka bersedia membangun tower sutet di luar pemukiman warga. Namun hingga ahir 2009, kesepakatan hearing ini tidak terlaksana.

Untuk Morowali, terdapat empat kasus konflik kepemilikan lahan, yakni konflik antara warga Desa Taripa dengan Pt Sawit Jaya Abadi, warga Desa Taliwan-Tomata dengan PTPN XIV, warga Desa Poenea-Lanumor dengan PT Rimbunan Alam Sentosa perlu di ketahui, PT Sawit Jaya Abadi dan PT Rimbunan Alam Sentosda merupakan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Grup.

Untuk Banggai, terdapat enam kasus penggusuran yang terjadi di Desa Agro Estata, Singkoyong, Benteng,Tou, Moilong, dan Desa Kayuku yang dilakukan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk membuat perkebunan sawit.

Konflik antara warga dengan PT KLS kembali terjadi di Desa Piondo, Bukit Jaya, dan Desa Mekar Sari Kabupaten Banggai. Konflik ini bertalian dengan alih fungsi dari Hutan Tanaman Industri (HTI), menjadi perkebunan kelapa sawit ***

LPS-HAM Sulteng, PBHR Sulteng, KPPA Sulteng,LBH Sulteng dan Kontras Sulawesi