Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Minggu, 03 Oktober 2010

Volume Pekerjaan Kurang Rp370 Juta 'KORUPSI KNPI Sulteng

PALU, MERCUSUAR – Kekurangan volume pekerjaan terkait rehab gedung KNPI Sulteng yang alokasi anggarannya dari hibah Pemerintah Provinsi Sulteng tahun 2009, mencapai Rp370 juta.

Hal itu diungkapkan oleh dua staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Palu yang lakukan penghitungan volume pekerjaan, Abd Haris Karim dan Haris ST saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (30/9).
Menurut keduanya, perhitungan yang dilakukan hanya mengacu pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2009 yang berasal dari kejaksaan. Dalam hal tersebut, kegiatannya meliputi pekerjaan lantai satu dan dua gedung KNPI yang total nilai kontraknya Rp976 juta. Dengan rincian anggaran untuk pekerjaan lantai satu sekira Rp453 juta dan lantai dua sekira Rp522 juta.
Lanjut mereka, hasil perhitungan dengan mengacu pada RAB serta fakta di lapangan, kekurangan pekerjaan pada lantai satu mencapai sekira Rp250 juta. Dengan item pekerjaan yang tak dilaksanakan diantaranya, pemasangan keramik lantai kamar mandi, pemasangan keramik dinding kamar mandi, pemasangan keramik tangga dan bordes, papan proyek serta belum selesai pemasangan keramik lantai satu.
Sementara kekurangan volume pekerjaan untuk lantai dua mencapai sekira Rp120 juta. Dengan item pekerjaan yang ada dalam RAB tapi tak dilaksanakan diantaranya, rangka plafon, pembongkaran plafon serta pekerjaan atap. “Selisih antara RAB dan pekerjaan yang tak dilaksanakan sekira Rp370 juta,” ungkap mereka.
Diakuinya keduanya, perhitungan yang dilakukan hanya berdasarkan kuantitas tanpa melihat kualitas. “Ini dilakukan berdasarkan RAB yang ada,” tutur Abd Haris Karim menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sebelumnya, mantan Kepala Biro (Karo) Kesra yang saat ini menjabat Karo Organisasi, Yunan Lampasio SE M.Si mengatakan, pihaknya hanya menyiapkan dokumen administrasi yang akan ditandatangani Ketua KNPI Sulteng, berupa pernyataan untuk pengelolaan dan pertanggungjawaban dana serta perjanjian hibah. Sementara proses pencairan dana berada di Biro keuangan.
Demikian dengan pengalokasian dana hibah ke KNPI sebesar Rp975 juta, ia tak mengetahuinya, karena pihaknya (Kesra) hanya menetapkan besaran anggaran (Pagu). “Pengalokasian anggaran dilakukan oleh tim anggaran pemerintah,” terangnya.
Lanjut Yunan, sebelum dana tersebut cair ada rapat koordinasi. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh ketua KNPI Idhamsyah Tompo dan mantan ketua KNPI Hardy Yambas itu, Idhamsyah Tompo menolak untuk mempertanggungjawabkan dana yang akan dicairkan tersebut. Alasannya tak tahu menahu soal anggaran itu.
Sekitar dua minggu kemudian, ada permohonan pencairan dana rehab gedung KNPI yang ditandatangani oleh Wakil ketuanya. Namun pihaknya menolak proses permohonan itu, karena tak disertai surat kuasa. Namun sekitar 10 hari kemudian, salah satu kepala bagian di Biro Kesra mengahadap dan membawa surat permohonan pencairan dana yang ditandatangani Idhamsyah Tompo. “Melihat surat yang ditandatangani ketua KNPI Idhamsyah Tompo, langsung diproses di Biro Keuangan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Erlan, staf Perlengkapan Umum (Perlum) Sekretariat Daerah Sulteng, juga tak mengetahui proses pencairan dana hibah ke KNPI tahun 2009.
Namun diakui Erlan, tahun 2008 ada melekat dana tersebut di Perlum. Akibat waktu yang memasuki akhir tahun dan hasil koordinasi dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Gumyadi, dana itu tak dicairkan. “Kalau yang tahun 2009 saya tak tahu, karena telah pindah ke bagian rumah tangga,” singkatnya.
Majelis hakim PN Palu meminta Jaksa Penutut Umum untuk kembali menghadirkan saksi, mantan Sekprov Gumyadi, mantan Karo Perlum, Yuliansah dan mantan ketua KNPI Sulteng, Hardy D Yambas pada sidang selanjutnya. Hal itu untuk mengkonfrontir keterangan mereka. “Ini untuk memperjelas dan mempertegas beberapa hal yang dinilai perlu,” ujar I Made Pasek SH ketika dicegat usai sidang. AGK

Panitia Tampik Ada Suap ‘Uang Mundur’

PALU, HARIAN MERCUSUAR – Panitia tender alat kesehatan (Alkes) RSUD Undata Palu menampik adanya isu suap dan proyek titipan pada proyek senilai Rp9,9 miliar tersebut.

“Itu tidak benar, siapa yang bilang? Sejauh ini, proses tender berjalan sesuai aturan. Para rekanan juga tidak ada yang macam-macam,” singkat ketua panitia tender Haldy, kepada Mercusuar, via telepon, Jumat (1/10).
Ia malah menyilakan media ini untuk terus memantau perkembangan proses tender yang menghabiskan APBN miliaran rupiah itu. “Silahkan teman-teman pantau, untuk membuktikan kalau ada tudingan demikian. Yang pasti ini di luar kerja panitia dan tidak akan terpengaruh dengan isu itu. Kami tetap bekerja profesional,” tuturnya.
Sebelumnya, redaksi menerima keterangan bahwa pada proses tender paket Alkes itu, ada salah satu pengusaha yang telah memberikan sejumlah dana ke beberapa rekanan untuk membatalkan mengikuti tender. Dalam istilahnya, ‘uang mundur’ sudah diterima sejumlah ‘pemain’ paket Alkes daerah ini. ‘’Sudah ada yang mengaku dapat uang mundur. Yang koordinir ada satu orang rekanan. Tapi minta jangan dikaitkan dirinya disebut-sebut koran,’’ aku sumber.
Namun, akibat ada beberapa yang belum menerima, kasus dugaan suap itu pun mencuat dan disampaikan ke media. ‘’Biasa, ada yang tidak puas dengan uang mundur. Silahkan anda lacak. Kan tidak sulit cari pemain di Alkes,’’ ungkap sumber lagi.
Paket proyek pengadaan Alkes RSUD Undata terdiri dari belanja pengadaan peralatan radiologi dan laboratorium senilai Rp9,5 miliar dan belanja pengadaan peralatan genset senilai Rp431 juta. URY/FAA

Kejari Donggala Didesak Tuntaskan Kasus Tugu Sigi

DONGGALA, HARIAN MERCUSUAR – Sebanyak 30 orang massa yang menamakan diri Forum Gerakan Masyarakat Sigi Anti Korupsi (For GASAK) mendesak Kejari Donggala mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pembangunan tugu dan taman kota Kabupaten Sigi.
Dalam aksinya di Kantor Kejari Donggala, Kamis (30/9), massa tiba pukul 11.30 wita dan langsung membentangkan spanduk dan sejumlah pamflet yang berisi kecaman terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambagan Energi (PU Tamben) Sigi Aswadin Randalembah. Aswadin diduga terlibat penyimpangan dana pembangunan tugu Topeaju dan taman kota senilai Rp1,7 miliar.
Pasukan pengamanan bersenjata lengkap dari Polres Donggala yang telah bersiaga sejak pagi, langsung menyambut kedatangan massa yang dipimpin Imran HR Lahamado.
Lima orang yang diizinkan masuk ke ruang pertemuan Kajari menyampaikan isi petisi yang antara lain menegaskan bahwa For GASAK memberikan dukungan penuh kepada Kejari Donggala untuk menuntaskan kasus korupsi terhadap penyalahgunaan uang Negara berdasarkan temuan BPK Perwakilan Palu No20b/LHP/XIX.PLU/06/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang Laporan atas Kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2009.
Mereka juga mendesak Kejari Donggala untuk segera memberikan sanksi hukum kepada setiap pelaku yang memakai uang rakyat Kabupaten Sigi, sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan berlaku. Mengingat sangat pentingnya kasus ini, mereka meminta Kejari Donggala proporsional dalam penanganan kasus tersebut, untuk mencegah instabilitas ditingkat masyarakat Kabupaten Sigi. “Ada 14 point temuan BPK yang berindikasi korupsi di Sigi, termasuk soal tugu. Jika diakumulasi, jumlanya sangat wah!” tandas Ramli.

Kajari Donggala, Agoes SP, SH.MH saat berdialog menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam menyelesaikan persoalan ini. Namun harus sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku. Terkait soal temuan BPK, menurut Agoes masih harus menunggu klarifikasi dari Pemkab Sigi kepada BPK. Karena biasanya ada hal-hal yang masih kurang dalam temuan itu yang harus dilengkapi. “Kita tunggu klarifikasi itu. Sudah apa belum. Saya mendukung (isi petisi) sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tutupnya. HID