Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Minggu, 03 Oktober 2010

Kejari Donggala Didesak Tuntaskan Kasus Tugu Sigi

DONGGALA, HARIAN MERCUSUAR – Sebanyak 30 orang massa yang menamakan diri Forum Gerakan Masyarakat Sigi Anti Korupsi (For GASAK) mendesak Kejari Donggala mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana pembangunan tugu dan taman kota Kabupaten Sigi.
Dalam aksinya di Kantor Kejari Donggala, Kamis (30/9), massa tiba pukul 11.30 wita dan langsung membentangkan spanduk dan sejumlah pamflet yang berisi kecaman terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambagan Energi (PU Tamben) Sigi Aswadin Randalembah. Aswadin diduga terlibat penyimpangan dana pembangunan tugu Topeaju dan taman kota senilai Rp1,7 miliar.
Pasukan pengamanan bersenjata lengkap dari Polres Donggala yang telah bersiaga sejak pagi, langsung menyambut kedatangan massa yang dipimpin Imran HR Lahamado.
Lima orang yang diizinkan masuk ke ruang pertemuan Kajari menyampaikan isi petisi yang antara lain menegaskan bahwa For GASAK memberikan dukungan penuh kepada Kejari Donggala untuk menuntaskan kasus korupsi terhadap penyalahgunaan uang Negara berdasarkan temuan BPK Perwakilan Palu No20b/LHP/XIX.PLU/06/2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang Laporan atas Kepatuhan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Sigi tahun anggaran 2009.
Mereka juga mendesak Kejari Donggala untuk segera memberikan sanksi hukum kepada setiap pelaku yang memakai uang rakyat Kabupaten Sigi, sesuai dengan peraturan hukum dan perundang-undangan berlaku. Mengingat sangat pentingnya kasus ini, mereka meminta Kejari Donggala proporsional dalam penanganan kasus tersebut, untuk mencegah instabilitas ditingkat masyarakat Kabupaten Sigi. “Ada 14 point temuan BPK yang berindikasi korupsi di Sigi, termasuk soal tugu. Jika diakumulasi, jumlanya sangat wah!” tandas Ramli.

Kajari Donggala, Agoes SP, SH.MH saat berdialog menegaskan bahwa pihaknya akan serius dalam menyelesaikan persoalan ini. Namun harus sesuai mekanisme dan aturan perundangan yang berlaku. Terkait soal temuan BPK, menurut Agoes masih harus menunggu klarifikasi dari Pemkab Sigi kepada BPK. Karena biasanya ada hal-hal yang masih kurang dalam temuan itu yang harus dilengkapi. “Kita tunggu klarifikasi itu. Sudah apa belum. Saya mendukung (isi petisi) sesuai aturan perundangan yang berlaku,” tutupnya. HID

Tidak ada komentar: