Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Rabu, 29 September 2010

Aswadin Dicecar 37 Pertanyaan

DONGGALA, MERCUSUAR - Selama empat jam lebih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi, Aswadin Rendalembah dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Senin (27/9). Aswadin ditanya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tugu dan taman kota Sigi senilai Rp1,7 miliar.


Kepala Kejari (Kajari) Donggala, Agoes SP SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Chandra SH usai penyelidikan, belum bersedia membeberkan secara detail apa saja isi ke-37 pertanyaan yang diajukan kepada calon Bupati terpilih Kabupaten Sigi itu.
Belum diketahui apakah terindikasi mark up atau kesalahan prosedur dalam proyek itu. “Masalahnya kan masih pul data, jadi belum bisa dijelaskan,” ujarnya.
Untuk memastikan pasal apa saja yang akan dikenakan kepada Aswadin, pihak kejaksaan juga masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Sebelumnya, sekretaris Dinas PU, Andi Dopo Lamakarate dan Kepala Keuangan Dinas PU, Richi Pantoki juga sudah diminta hadir memberi keterangan. Namun, kedua pegawai itu datang dengan tidak membawa data-data yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan keduanya dilakukan Selasa (28/9).
Disamping itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi, Wahyudiono juga akan dimintai keterangan terkait prosedur penetapan anggaran yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi. Serta tak ketinggalan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Andiwan Bethalembah dan mantan Bupati Sigi, Hidayat. “Masalah ini masih perlu pendalaman. Jadi banya pihak yang akan kami minta keterangannya,” imbuh Chandra.
Aswadin tiba di Kantor Kejari Donggala dengan baju lengan panjang putih celana hitam sekira pukul 9.00 Wita. Ia menggunakan mobil Avanza hitam DN668AP.
Aswadin mulai dimintai keterangan Kasi Pidsus sekira pukul 9.30 Wita. Istirahat dua jam, penyelidikan kembali dilakukan mulai pukul 12.00 Wita. Sempat istirahat sebentar, penyelidikan berakhir menjelang pukul 16.00 Wita.
Sehingga total waktu pemeriksaan Aswadin di ruang Kasi Pidsus selama empat jama lebih. Saat keluar dari ruang pidsus, Aswadin tidak mau memberikan keterangan. Ia nampak lelah, walupun masih mampu memperlihatkan senyum khasnya. “Silahkan tanya jaksa saja ya..,” ujarnya berlalu bersama empat orang yang mendampinginya. HID

Mantan Bupati Tolitoli Diperiksa

Radar Sulteng Rabu, 29 September 2010

*Terkait Dugaan Korupsi Akta Fiktif Rp1,8 M

PALU – Penyidikan kasus dugaan korupsi akta fiktif senilai Rp 1,8 miliar segera rampung. Untuk melengkapi bukti, kemarin (28/9) Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng memeriksa mantan Bupati Tolitoli, Ma’ruf Bantilan.
Ma’ruf Bantilan, memenuhi surat panggilan pertama dari Polda Sulteng untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembuatan akta fiktif di lokasi pasar Susumbolan Kabupaten Tolitoli.

Sumber di Polda Sulteng, menyebutkan, mantan Bupati Tolitoli tiba sekitar pukul 16.00 Wita. Ma’ruf diperiksa penyidik Satuan III Tipikor Polda Sulteng di ruangan paling belakang ruangan Satuan II. “Masih diperiksa dia (Ma’ruf, red),” kata salah seorang anggota di Polda Sulteng.

Kaur Penerangan Satuan (Pensat), Bidang Humas Polda Sulteng AKP Feky Waloni, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan mantan Bupati Tolitoli. Menurut Feky Waloni, dari keterangan penyidik Tipikor yang menangani pemeriksaan mantan Bupati Tolitoli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi akta fiktif senilai Rp1,8 miliar, berdasarkan permintaan jaksa untuk melengkapi berkas lima tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa Polda Sulteng. “Mantan Bupati Tolitoli diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahan guna kelengkapan berkas dari lima tersangka yang sebelumnya sudah diproses di Polda Sulteng,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bulan Juni 2009 lalu lima pejabat Kabupaten Tolitoli massa kepemimpinan Bupati Ma’ruf Bantilan, masing-masing mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Tolitoli Supardi Lahaleke, mantan Sekkab Tolitoli, Drs H Amiruddin H Nua (almarhum).

Mantan Kepala BPN Donggala yang juga mantan Kepala BPN Tolitoli H Mohtar Deluma, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkab Tolitoli Sawil A Haka S.Sos, dan mantan Kasi Pendaftaran dan Pengukuran BPN Tolitoli, Yosep Tokare, sudah diperiksa Polda Sulteng dan ditetapkan sebagai tersangka.

Total dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kelima tersangka sebesar Rp1,8 miliar, yang digunakan kelima tersangka untuk pembebasan tanah fiktif dan pembuatan sertifikat fiktif dengan menggunakan dana APBD tahun 2007.

Kelima tersangka terlibat konspirasi korupsi dana APBD 2007 sebesar Rp1,8 miliar dengan cara membuat proyek fiktif pembebasan lahan lokasi tempat pelelangan ikan (PTI) dan terminal di Kelurahan Baolan. Padahal lokasi tersebut sudah dibangun oleh Pemkab Tolitoli dan tidak ada lagi pembebasan lahan.

Pengakuan tersangka, uang sebesar Rp1,8 miliar mereka bagi-bagi untuk membeli tanah dan keramba (tempat pemeliharaan ikan,red). Sedangkan dari pemeriksaan saksi yang nama mereka tercantum dalam sertifikat yang dipalsukan yakni, Dulahi, Sudirman Abdul Karim dan Bahtiar Abdul, mereka mengaku tidak memiliki sertifikat tanah yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK total penyelewengan dana APBD Tolitoli sama dengan dugaan korupsi yang dituduhkan Rp1,8 miliar. (ron)

Minggu, 26 September 2010

Kadis Dalami Pemberian Sanksi

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Bartholomeus Tandigala mengatakan masih perlu mendalami mengenai adanya pungutan yang diberlakukan panitia tender pada setiap pengadaan barang dan jasa di instansinya sejak awal 2010.

Meskipun sudah menghubungi panitia pengadaan di Dinas Nakertrans Sulteng, Bartho yang dihubungi via telepon Rabu (21/9) karena berada di Jakarta, belum bersedia berkomentar banyak. Termasuk mengenai pemberian sanksi kepada panitia terkait pungutan itu.
Demikian halnya ketika dikonfirmasi mengenai keluhan sejumlah kontraktor terkait mekanisme tender pada proyek jaminan hidup (Jadup) non beras, yakni pengadaan minyak tanah senilai Rp412.500.000 untuk transmigran di sejumlah kabupaten di Sulteng. Bartho justeru meminta sejumlah informasi dari media ini.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pengadaan Nasional (LPPN) Sulteng, Syahril DP mengatakan, adanya pungutan panitia tender merupakan pelanggaran Keppres 80 tahun 2003. Untuk itu Kadis Nakertrans Sulteng harus bersikap dengan memberi sanksi kepada panitia yang melakukan pungutan itu.
Syahril mengatakan, dalam keppres tersebut, secara tegas tidak dibenarkan adanya pungutan dari penyedia jasa atau rekanan, kecuali diperuntukkan bagi biaya penggandaan dokumen sebagaimana perlunya.
Jika pungutan penggandaan dokumen melebihi, panitia tender harus menjelaskan kepada rekanan.
Sebelumnya, rekanan yang merasa keberatan menuturkan, nilai pungutan berkisar dari Rp150 ribu-Rp200 ribu. Besarnya pungutan juga tergantung pagu anggaran proyek pengadaan barang dan jasa. Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Disnakertrans Sulteng, Moch Husni Djuwahir mengakui adanya pungutan dalam setiap pelelangan. Namun, besar pungutan hanya Rp100 ribu.
Dana yang dipungut digunakan untuk penggandaan dokumen dan makanan ringan pada setiap kegiatan, mulai dari aanwijzing sampai pada klarifikasi dokumen.
Sementara pada proyek Jadup non beras, kontraktor menduga ada hal yang ganjil. Hal ini dikarenakan, proyek tersebut kemungkinan bakal dimenangkan peserta tender dengan penawaran harga minyak tanah bersubsidi. Sementara, sudah jelas bahwa minyak tanah bersubidi telah ditentukan kuota-nya di setiap daerah. DAR/URY/STY

Kasus Dira Prioritas Dituntaskan

*Tersangka Dugaan Korupsi PD Sulteng

PALU Radar Sulteng – Kasus dugaan korupsi di PD Sulteng dengan tersangka Dira Tamarina akan ditindaklanjuti pertengahan Oktober 2010 mendatang. Rencananya pemeriksaan saksi-saksi terkait akan kembali dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng Puji Harjono SH, di kantor Kejati Sulteng Rabu, (22/9) mengatakan, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah saat ini masih konsentrasi pemberkasan penyelesaian dua kasus korupsi yang kini sedang dalam penyidikan dan memasuki tahap pemberkasan.

Kedua kasus korupsi tersebut masing-masing kasus dugaan penyimpangan dana recovery Poso dan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Morowali. Keduanya, akan dilimpahkan ke Kejari Poso awal Oktober mendatang untuk selanjutnya disidangkan di PN Poso.

Terkait kasus PD Sulteng dengan tersangka Dira, kata Puji, rencananya penyidik memulai pemeriksaan Oktober mendatang akan diawali dengan meminta keterangan dari saksi ahli.

Dijelaskannya, untuk saat ini memang pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan di PD Sulteng dengan tersangka Dira Tamarina belum dilanjutkan. Namun dia menegaskan, yang terpenting saat ini kasus tersebut dalam tahap penyidikan. Dan dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Dira sebagai tersangka. ‘’Kasus ini pastinya akan kami proses. Dan itu sudah harga mati. Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengira kasus ini tidak dilanjutkan, itu salah besar. Karena pihak Kejati akan tetap memproses kasus ini sampai tuntas,’’ tegas Aspidsus.

Mestinya lanjut Aspidsus, kasus ini sudah akan tuntas penanganannya. Namun hal itu belum terlaksana karena penyidik masih terkendala dengan audit keuangan. Bahkan sebelumnya kata Aspidsus, penyidik sudah pernah melakukan konsultasi dengan BPKP untuk dilakukan perhitungan audit keuangan. Akan tetapi hal itu belum terlaksana karena menurut saran dari BPKP, meski bukan konsultasi secara resmi, Audit keuangan dalam kasus Dira tersebut harus dilakukan audit keuangan secara menyeluruh terhadap keuangan PD Sulteng. ‘’Itulah makanya kenapa sampai pemeriksaan belum selesai. Namun kasus ini kami masukkan dalam tunggakan kasus untuk segera dituntaskan,’’ terang Aspidsus Puji Harjono.

Dipastikannya setelah dua kasus dugaan korupsi yakni recovery Posos dan DPPKAD selesai dilimpahkan pada awal Oktober mendatang, pemeriksaan kasus ini segera akan dilanjutkan.

Terkait pemeriksaan saksi lain dalam kasus PD Sulteng ini, ditanya tentang target berikut penyidik sebagai tersangka, Aspidsus masih enggan berkomentar. ‘’Yang pasti pemeriksaan masih akan dilanjutkan dan satu tersangka sudah ada. Tinggal kita lihat saja nanti perkembangan hasil penyidikan,’’ tutupnya. (awl)


--------------------------------------------------------------------------------

Kamis, 23 September 2010

Anggota DPRD Donggala mau di Periksa Kejaksaan

Mau Diperiksa Jaksa, Anleg Tenang!

DONGGALA, MERCUSUAR - Anggota legislatif (Anleg) Kabupaten Donggala menanggapi dingin rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala mengusut dugaan adanya fee proyek yang melibatkan sejumlah Anleg Donggala. Pasalnya, tidak semua Anleg mengaku mengetahui proyek senilai Rp3,5 miliar itu.

Wakil Ketua Dekab Donggala, Namrud Mado, Selasa (21/9), mengatakan bahwa sebagian besar Anleg justeru bertanya-tanya tentang adanya dugaan bagi-bagi proyek itu.
Karena hanya Anleg yang masuk anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengetahui persis permasalahannya. Mereka adalah Ahmad Mardjanu, Sofyan Jotolembah, Moh Nasir, Naswin Makmur, Anwar Sado, Abdul Muis Yahya, Kaharuddin, Iksan Suki, Sitti Aminah, Machmud P Tahawi, Amrullah Lapase, Talha Aluman dan Gosetra Muthaher.
Ia dan rekan lainnya yang saat ditemui di ruang Komisi II mengaku tidak tahu-menahu. “Kalau anggota di luar Banggar tidak tahu soal proyek itu. Jadi kita tenang-tenang saja,” ujar politisi PPP itu bersama tiga legislator lainnya.
Sementara itu, pantauan Selasa (21/9), tak satupun anggota Banggar hadir di Kantor Dekab Donggala. Sebagian besar beralasan tengah mengikuti haul guru tua di Palu.
Namun sebelumnya, sejumlah anggota banggar seperti Ketua Fraksi PKS Anwar Sado, Moh Nasir dan Abd Muis Yahya mengemukakan bahwa bupati pernah mewacanakan adanya proyek senilai Rp3,5 miliar untuk para anggota Dekab Donggala. Walaupun pihak pemerintah daerah, melalui sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Hasan Basri mengemukakan bahwa pihak legislator salah menafsirkan maksud bupati dalam mengalokasikan anggaran Rp3,5 miliar itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Agoes Soenanto Prasetyo SH, Senin (20/9) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait dugaan adanya fee proyek itu. Apakah nantinya terdapat bukti-bukti kuat yang mengarah pada penetapan tersangka dari kalangan anggota Dekab Donggala atau dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itu tergantung data yang diperoleh.
Proyek senilai Rp3,5 miliar yang dialokasikan untuk 30 Anleg Donggala dititip pada enam SKPD dengan ketentuan pembagian fee-nya akan dilakukan dengan sistem satu pintu, yakni melalui Ketua Dekab Donggala, Ahmad Mardjanu.
Proyek tersebut melekat pada Dinas Pendidikan senilai Rp675 juta, Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp150 juta, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rp125 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp75 juta, Dinas Kesehatan Rp75 juta dan Rp2,4 miliar untuk Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Sektretariat Dewan.
HID


Anleg Donggala Diduga Tahu Proyek Dekab

Ahmad Mardjanu
Sofyan Jotolembah
Moh Nasir
Naswin Makmur
Anwar Sado
Abdul Muis Yahya
Kaharuddin
Iksan Suki
Sitti Aminah
Machmud P Tahawi
Amrullah Lapase
Talha Aluman
Gosetra Muthaher

Sumber: Wakil Ketua Dekab, Namrud Mado

Selasa, 21 September 2010

Panitia Harus Dikenai Sanksi; Pungli Proyek

PALU, MERCUSUAR - Adanya pungutan pada setiap pengadaan barang dan jasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng sejak awal 2010, merupakan pelanggaran Keppres 80 tahun 2003. Untuk itu, panitia tender yang melakukan pungutan harus dikenai sanksi.

Ketua Lembaga Pemantau Pengadaan Nasional (LPPN) Sulteng, Syahril DP mengatakan, dalam keppres tersebut, secara tegas tidak dibenarkan adanya pungutan dari penyedia jasa atau rekanan, kecuali diperuntukkan bagi biaya penggandaan dokumen sebagaimana perlunya.
“Yang dimaksud di sini biaya foto copy, biasanya untuk proyek-proyek besar ketebalan dokumen mencapai 5 centimeter, ya sekitar 400 lembar. Jadi kalau dikalikan seratus lima puluh rupiah (biaya foto copy per lembar) mencapai enam puluh ribu rupiah. Kalau dijumlahkan dengan penjilidan, ya digenapkan tujuh puluh ribu rupiah,” jelas Syahril DP, via telepon, Jumat malam (17/9).
Tetapi jika pungutan untuk penggandaan dokumen melebihi batas yang tidak rasional lanjut Syahril, patut dipertanyakan dan panitia tender harus memberikan penjelasan kepada rekanan mengenai alasan melakukan pungutan tersebut. “Ini juga berpotensi adanya pungutan liar, jika tidak jelas peruntukkannya sesuai keppres,” ujarnya.
Untuk itu kata Syahril, Kadis Nakertrans Sulteng harus bersikap dengan memberi sanksi kepada panitia yang melakukan pungutan itu. “Harus ada sanksi tegas kepada mereka. Ini juga bukan soal besaran pungutan, tapi kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, rekanan yang merasa keberatan menuturkan, nilai pungutan berkisar dari Rp150 ribu-Rp200 ribu. Besarnya pungutan juga tergantung pagu anggaran proyek pengadaan barang dan jasa.
Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Disnakertrans Sulteng, Moch Husni Djuwahir BE mengakui adanya pungutan dalam setiap pelelangan. Namun, besar pungutan hanya Rp100 ribu.
Selain untuk penggandaan dokumen kata Husni, pungutan juga digunakan untuk makanan ringan pada setiap kegiatan, mulai dari aanwijzing sampai pada klarifikasi dokumen.
Menurutnya, pada Keppres 80 tahun 2003, pasal 14 ayat 12, disebutkan, setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat panitia dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan. URY/STO

Wakapolres, Kapolsek, Kasatlantas Dicopot: Buntut dari Kekerasan Aparat Kepolisian di Buol

PALU, MERCUSUAR – Tiga perwira Polres Buol, masing-masing Wakapolres Buol Kompol Alihadi Nur, Kapolsek Biau Iptu Zakir Butudoka dan Kasat Lantas Polres Buol Iptu Jefri Pantow, resmi dicopot dari jabatannya.

Ketiganya dicopot sepekan lalu disela-sela pemeriksaan intensif yang dilakukan tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulteng terkait insiden berdarah di Buol awal September lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh, Jum’at (17/9), saat ditemui di Bandara Mutiara Palu sekitar pukul 14.30 Wita. “Otomatis digantilah, karena mereka (tiga pejabat polres. Red) saat ini kan diperiksa di Propam (Polda Sulteng),” imbuhnya.
Wakapolres Buol saat ini digantikan Pelaksana Harian Wakapolres Buol Kompol Zakarias Kansil. Untuk jabatan Kapolsek Biau dan Kasat Lantas belum ditentukan, masih mencari sosok yang tepat.
Dinonaktifkannya tiga pejabat Polres Buol tersebut didasari alasan karena memang sampai saat ini ketiganya masih terus menjalani pemeriksaan marathon di Propam Polda.

PULANG KAMPUNG
Sementara itu, dua korban penembakan di Buol yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Undata, Jumat (17/9) telah kembali ke kampung halamannya. Dua korban tersebut berangkat bersama Kapolda Sulteng, Brigjend Pol M Amin Saleh dan para pejabat utama Polda Sulteng.
Dua korban yang telah diperbolehkan pulang itu yakni Agus Salim (24), warga Kelurahan Leok I yang mengalami luka tembak di bagian betis kaki kiri, dan Agus Rasyid (30), warga Kelurahan Leok II yang mengalami luka tembak di bagian pantat. Mereka berangkat dengan pesawat carteran polisi sekitar pukul 14.00 Wita dari Bandara Mutiara Palu.
Selain dua korban pulang kampung, tiga korban lain juga dirujuk ke RS Dr Wahidin Makassar. Ketiganya yakni Syamsuddin, Hamdani dan Rio Armando. Ketiganya diberangkatkan dengan pesawat Wings sekitar pukul 15.00 Wita.
Ditemui usai Sholat Jum’at, Kapolda Sulteng Brigjen Pol M Amin Saleh mengatakan, tujuan keberangkatannya ke Buol kali ini untuk memantau kembali situasi Kota Buol pasca bentrok lalu, dan meredam serta mengembalikan masalah psikologis masyarakat Buol yang menjadi korban bentrok.
“Sesuai rencana awal, kami akan bertolak ke Kota Buol serta dua orang korban tembak yang sudah mendapatkan perawatan medis, untuk pulang bersama kami, dengan menggunakan pesawat. Karena kalau menggunakan jalur darat, kondisi korban belum memungkinkan untuk perjalanan jauh,” bebernya.

Rombongan Kapolda dijadwalkan juga akan bersilatuhrahmi dengan sejumlah keluarga korban di Kabupaten Buol. Hal itu dimaksudkan agar jalinan kerjasama antara masyarakat dan kepolisian semakin erat. Disamping itu, Kapolda bersama rombongan juga memantau pembangunan kembali gedung Mapolsek, yang sempat menjadi korban pengrusakan massa.
Sementara itu, terkait penanganan pelaku yang terlibat insiden Buol, sampai saat ini Polda Sulteng sudah memeriksa 101 personel polisi. “Pemeriksaannya terhadap para anggota yang diduga terlibat akan terus kami intensifkan, biar masyarakat mengetahuinya,” terangnya. GUS

Aswadin-Livingstone Menang; Pilkada Kab. Sigi

SIGI, MERCUSUAR - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Aswadin Randalembah-Livingstone Sango (AsLi) masih unggul dalam perolehan suara sementara Pemilukada Kabupaten Sigi. Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, AsLi dipastikan menang dalam Pemilukada Sigi 2010.

Meskipun belum ada data resmi dari pihak penyelenggara Pemilukada Sigi, namun hingga Jumat malam (17/9), hampir dipastikan pasangan calon AsLi menang di tujuh kecamatan dengan total perolehan suara mencapai 28 ribu lebih. Tujuh kecamatan yang mengantarkan kemenangan AsLi, yakni Kecamatan Palolo, Tanambulava, Gumbasa, Lindu, Kulawi Selatan, Pipikoro, dan Marawola.
Selain unggul di tujuh kecamatan tersebut, kemenangan pasangan nomor urut lima ini juga ditentukan oleh perolehan suara yang signifikan di delapan kecamatan lainnya, yakni menempati posisi kedua dan ketiga.
Data real count AsLi Center hingga pukul 22.00 Wita, mencatat sudah 90.965 suara sah yang masuk, atau sekitar 61,58 persen dari jumlah pemilih berdasarkan DPT yang mencapai 147.714 pemilih. Dari total suara sah yang sudah dihitung, AsLi Center mencatat pasangan Aswadin-Living Stone mampu meraih suara sebanyak 28.300 (31,11 persen). Disusul pasangan calon Rizali Djaelangkara-Ajub Darawia yang meraih 23.452 suara (25,78 persen).
Posisi ketiga ditempati pasangan Ridwan Yalidjama-Edison Kindangen yang meraup 21.294 suara (23,41 persen). Sementara pasangan calon yang diusung Partai Golkar, Anwar Ponulele-Fredy Lody Djaru tidak beranjak dari posisi keempat perolehan suara sementara. Anwar-Lody meraih 10.652 suara (11,71 persen), disusul pasangan Helmy Zaenong-Anwar dengan perolehan sementara sebanyak 5.391 suara (5,93 persen). Posisi juru kunci masih ditempati pasangan Sulmin Tenggo-Elisa Subainda yang meraih 1.876 suara (2,06 persen).
Sementara berdasarkan data Panwaslukada Kabupaten Sigi, jumlah suara yang sudah masuk mencapai 86.476 suara atau sekitar 59 persen dari jumlah DPT Pemilukada Sigi.
Dari total suara tersebut, pasangan AsLi berada pada posisi puncak dengan perolehan 27.181 suara (31,43 persen). Disusul Rizali-Ajub dengan perolehan 21.920 suara (25,35 persen). Posisi ketiga ditempati Ridwan-Edison yang meraih 20.778 suara (24,03 persen). Sementara, dalam perolehan suara sementara tersebut, pasangan Anwar-Lody hanya meraup 9.920 suara (11,47 persen). Disusul pasangan calon dari jalur perseorangan, Helmy-Anwar yang meraih 4,602 suara (5,32 persen). Sedangkan Sulmin-Elisa hanya maraih 2.075 suara (2,40 persen).
Ketua Panwaslukada Kabupaten Sigi, Rais Ali Damang yang dikonfirmasi, menyatakan hingga Jumat malam pukul 20.45 Wita, tinggal tiga kecamatan lagi yang belum masuk hasil perhitungan suara sementara, yakni Pipikoro, Lindu, dan Gumbasa.
"Data dari masing-masing TPS di Kecamatan Gumbasa sudah kami terima, hanya saja belum tuntas proses rekapitulasinya," kata Rais Ali Damang saat dihubungi via telepon.
Ia menambahkan, dari total data perhitungan suara sementara yang dimiliki Panwaslukada Sigi, masih ada beberapa TPS yang belum masuk datanya. Beberapa TPS tersebut lokasinya berada jauh dari ibukota kecamatan. Misalnya beberapa TPS yang berada di Manggalapi, Kecamatan Palolo.
Selain data yang dimiliki AsLi Center maupun Panwaslukada Sigi, kemenangan pasangan AsLi juga terlihat dalam data perolehan suara sementara yang dimiliki DPD Partai Golkar Sigi. Namun data yang dimiliki Partai Golkar belum termasuk perolehan suara sementara Kecamatan Sigi Biromaru dan Lindu.
Berdasarkan data yang dihimpun Mercusuar di sekretariat Partai Golkar Sigi, pasangan Aswadin-Livingstone berada di posisi puncak dengan perolehan 25.077 suara, disusul Rizali-Ajub yang meraup 19.261 suara. Di posisi ketiga masih ditempati Ridwan-Edison yang meraih 16.519 suara. Sementara pasangan Anwar-Lody yang diusung Partai Golkar berada di posisi keempat dengan perolehan sementara 9.665 suara. Adapun pasangan Helmy-Anwar hanya meraih 5.310 suara, disusul Sulmin-Elisa dengan perolehan 1.898 suara.
Sementara itu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan di Kabupaten Sigi sejak Jumat (17/9) mulai melakukan rekapitulasi perhitungan suara manual. KPU Donggala sebagai penyelenggara Pemilukada Sigi memberi batas waktu perhitungan di tingkat PPK sampai Minggu (19/9). Perhitungan di KPU baru dilaksanakan pada Selasa (21/9). OTR

Saksi Idris Belum Ada, Sidang Tunda; Korupsi di Badan Ketahanan Pangan Sulteng

PALU, MERCUSUAR – Sidang lanjutan dugaan korupsi di Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sulteng tahun 2007 sekira Rp191.265.800, dengan terdakwa mantan kepala badan (Kaban), Ir Zainal Rahmat, ditunda, Kamis (23/9) mendatang.

Pasalnya, salah satu saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) di BKP Sulteng , Idris Mokoginta, belum ada.
“Sidang ditunda Kamis (23/9) mendatang, karena saksi Idris Mokoginta yang saat ini telah pindah di Gorontalo dapat hadir nanti hari itu (Kamis),” jelas penasehat hukum terdakwa, Ariyanto SH ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu. “Untuk jelasnya tanyakan ke JPU, karena mereka yang ajukan penundaan,” singkatnya.
Secara terpisah, JPU melalui Andi Suharto SH mengakui pihaknya mengajukan penundaan sidang BKP hingga Kamis (23/9) nanti. Pasalnya, saat ini salah seorang saksi yakni, Idris Mokoginta belum dapat hadir. Padahal keterangan kedua saksi yang akan dihadirkan JPU saling berkaitan. “Kalau saksi dari pegawai Perhubungan Bandara Mutiara, Lewa, telah siap,” tuturnya.
Lanjut Andi, keterkaitan keterangan kedua saksi, sekaitan tiket pesawat fiktif. Sebab saksi Idris Mokoginta yang mengubungi saksi Lewa meminta dibuatkan tiket pesawat ke Jakarta. Alasannya (Idris), tiket pesawat yang lalu hilang, sementara ia butuh tiket sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan. DAA/AGK

JPU Banding Terhadap Terpidana Thomas Dan Nathan "Korupsi PD Sulteng"

PALU, MERCUSUAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) daftarkan banding di Pengadilan Negeri (PN) Palu, terkait putusan dua terpidana lain kasus korupsi PD Sulteng, Thomas dan Nathan, Senin (20/9).

“Hari ini (20/9) kami (JPU) secara resmi daftarkan banding kasus PD Sulteng dengan terpidana Thomas dan Nathan. Keterangan lebih lanjut tanyakan ke humas,” singkat Andi Suharto SH ditemui usai daftarkan banding kasus itu di PN Palu.
Kepala Seksi Humas dan Penkum Kejati Sulteng, Eki Moh Hasim SH yang dihubungi via handphone mengatakan, banding kasus itu karena putusan majelis hakim PN Palu jauh dibawa tuntutan JPU.
Walaupun JPU telah resmi menyatakan banding lanjut Eki, memori bandingnya belum dimasukkan. Pasalnya, JPU menunggu salinan putusan dari PN Palu. “Batas waktu memasukkan memori banding tak ada. Penting sebelum sidang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) sudah dimasukkan (memori banding),” tutupnya.
Dalam kasus ini Thomas dituntut empat tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan serta uang pengganti Rp429.506.785 subsidiair satu tahun enam bulan. Sedangkan Nathan dituntut sama dengan Thomas, membedakan uang pengganti, yakni Rp75 juta subsidiair enam bulan.
Oleh majelis hakim Thomas divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidiair dua bulan serta uang pengganti Rp49 ,7 juta subsidiair enam bulan penjara. Sementara Nathan divonis satu tahun penjara engan denda Rp50 juta subsidiair dua bulan penjara.
Sebelumnya, terpidana Wildan Abdul Malik dan JPU telah menyatakan banding terhadap putusan PN Palu.
Pasalnya, JPU menuntut terpidana Wildan Abdul malik delapan tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan penjara, sertauang pengganti Rp1.385.294.460 subsidiair tiga tahun penjara.
Oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidiair dua bulan penjara. Adapun biaya pengganti yang dibebankan sebesar Rp559.222.800 subsidiair satu tahun enam bulan penjara. AGK

Saksi Akui Kekeliruannya "Korupsi KNPI Sulteng"

PALU, MERCUSUAR – Mantan Ketua KNPI Sulteng Idhamasyah Tompo memerintahkan Mustakim Kono, Wakil Ketua KNPI Sulteng untuk menandatangani surat permohonan pencairan dana dari Pemda.

Hal itu diungkapakan Mustakim Kono ketika menjadi saksi di persidangan Senin (20/9) di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Mustakim mengatakan penandatanganan yang dilakukannya pada surat permohonan pencairan dana tersebut karena disodori langsung oleh Idhamsyah Tompo.
“ Saya akui saya keliru menandatangani surat permohonan tersebut pencairan tersebut,” aku Mustakim dihadapan Majelis.
Mustakim mengatakan surat permohonan pencairan dana tersebut ditandatanganinya bersama dengan Wakil Sekretaris KNPI, Irman.
“ Surat permohonan tersebut dibuat untuk mencairkan dana dari Pemprov Sulteng,” jelas Mustakim.
Saksi lainnya yang juga hadir dipersidangan kedua terdakwa dugaan Korupsi dana hibah KNPI IdhamsayahTompo dan Mas’ud Hadie yakni Ilman Laora dan Salman Hadiyanto.
Di hadapan Majelis, Salman mengatakan, menurut aturan aturan organisasinya, wakil ketua tidak bisa melakakukan penandatangan surat-surat jika ketua berada ditempat.
“ Saya tidak tau mengapa Mustakim mau menandatangani surat permohonan itu, mungkin saat itu ketua sedang sibuk,” kata Salman.
Dalam kesaksiannya Salman juga mengatakan bahwa dana hibah untuk KNPI tersebut dicairkan untuk membayar utang rehab gedung KNPI 2007 yang belum terbayarkan kepada terdakwa Mas’ud Hadie.
“ Pencairan dana itu bukan untuk menjalankan proyek baru tapi untuk bayar utang KNPI kepada pihak ketiga,” kata Salman.
Majelis Hakim yang diketuai Amin Sembiring memerintahkan kepada JPU LB Hamka MH untuk menghadirkan Karo Keuangan, Karo Perlum, Kadis PU serta Mantan Ketua KNPI Hardi Yambas untuk bersaksi pada persidangan selanjutnya, Kamis (23/9). DAA

Kakek Satu Abad Terancam 5 Tahun

PALU, MERCUSUAR – Kakek berusia 103 tahun (Satu abad), Amran Makarama, terancam lima tahun penjara, setelah melakukan penganiayaan terhadap Amir (30) warga Jalan Sungai Manonda, Palu Barat. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

“Barang bukti (babuk) kasus ini hanya satu buah parang,” ujar JPU, I Gede Sukayasa SH, usai menerima pelimpahan barang bukti (Babuk) dan tersangka dari penyidik, Senin (20/9).
Lanjut Gede, penganiayaan oleh tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung terjadi di Jalan Sungai Manonda, Lorong Kuburan, Kecamatan Palu Barat sekitar pukul 12.00 Wita, Sabtu (10/7) silam.
Kronologisnya, diawali ketika saksi korban Amir dan saksi Nilman duduk di depan rumah Nulman sambil cerita. Sekitar 15 menit keduanya cerita, melintas tersangka bersama istri.
Melihat tersangka melintas, korban dan saksi tanpa alasan langsung tertawa. Sehingga tersangka yang merasa tersinggung datangi keduanya dan bertanya. Namun saksi korban membantah jika yang ditertawakan tersangka, sambil melontarkan pernyataan yang bernada tantangan hingga tiga kali. “Kenapa dan?,” ujar Gede mengutip kata-kata saksi korban dalam berkas perkara.
Lanjutnya, mendengar pernyataan korban yang bernada tantangan, tersangka langsung marah dan mengajak berkelahi menggunakan parang. Tantangan tersebut disambut korban.
Setelah pulang mengambil parang, tersangka balik ketempat itu. Kedatangannya disambut dengan dua kali lemparan batu oleh korban dan mengenai punggung tersangka. Kemudian dibalas tersangka dengan menebas korban mengunakan parang sebanyak tiga kali. Akibatnya, enam jari tangan korban putus, masing-masing empat jari tangan kiri dan dua jari tangan kanan. Selain itu, bagian punggung korban robek. “Usai menganiaya korban, tersangka langsung melapor ke Polsek Palu Barat,” tutupnya. AGK

Jaksa Mulai Endus Fee Proyek Anleg

DONGGALA, MERCUSUAR – Atas polemik fee (royalti) proyek yang mencuat rame di Donggala ternyata mulai diendus (didalami) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Seperti diketahui, disangkakan ada keterlibatan anggota legislatif (Anleg) Dekab Donggala dengan cara membagi-bagi proyek senilai Rp3,5 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Agoes Soenanto Prasetyo SH, Senin (20/9) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait dugaan adanya fee proyek itu. Apakah nantinya terdapat bukti-bukti kuat yang mengarah pada penetapan tersangka dari kalangan Anleg atau dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itu tergantung data yang diperoleh. “Karena isu itu masih baru, sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkannya (pool data),” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek senilai Rp3,5 miliar yang dialokasikan untuk 30 Anleg Donggala, dititip pada enam SKPD dengan ketentuan pembagian fee-nya akan dilakukan dengan sistem satu pintu, yakni melalui Ketua Dekab Donggala, Ahmad Mardjanu.
Bagi-bagi fee itu mencuat ketika, kata Ketua Fraksi PKS, Anwar Sado, Selasa (14/9) dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, Ketua Dekab bermaksud mengecek sudah sejauh mana perkembangan proyek yang dialokasikan untuk para wakil rakyat itu.

Teralokasikannya proyek Anleg itu adala wujud dari janji Bupati habir Ponulele ketika memberikan sambutan di gedung wakil rakyat tersebut. Ucapan Habirlah yang akhirnya diimplementasikan pimpinan enam SKPD untuk mengalokasikan proyek para wakil rakyat yang nota bene berdalih untuk konstituennya.
Sejumlah SKPD yang hadir, kata Anwar, mengungkapkan alokasi proyek untuk anggota dewan masing-masing di Dinas Pendidikan senilai Rp675 juta, Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp150 juta, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rp125 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp75 juta dan Dinas Kesehatan Rp75 juta. Sehingga totalnya Rp1,1 miliar. Sisanya Rp2,4 miliar belum diketahui, karena pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Sektretariat Dewan tidak hadir.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Donggala, Hasan Basri, Kamis (16/9) mengatakan, anggota Dekab telah keliru menafsirkan anggaran Rp3,5 miliar itu. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan anggaran tambahan untuk dibahas Badan Anggaran (Banggar) untuk pembangunan masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota Dekab yang tidak terangkum dalam program SKPD. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Donggala ini mengatakan, dana Rp3,5 miliar itu bukan untuk dibagi-bagi. HID