Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Selasa, 21 September 2010

Jaksa Mulai Endus Fee Proyek Anleg

DONGGALA, MERCUSUAR – Atas polemik fee (royalti) proyek yang mencuat rame di Donggala ternyata mulai diendus (didalami) Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Seperti diketahui, disangkakan ada keterlibatan anggota legislatif (Anleg) Dekab Donggala dengan cara membagi-bagi proyek senilai Rp3,5 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Agoes Soenanto Prasetyo SH, Senin (20/9) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait dugaan adanya fee proyek itu. Apakah nantinya terdapat bukti-bukti kuat yang mengarah pada penetapan tersangka dari kalangan Anleg atau dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itu tergantung data yang diperoleh. “Karena isu itu masih baru, sehingga membutuhkan waktu untuk mengumpulkannya (pool data),” singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek senilai Rp3,5 miliar yang dialokasikan untuk 30 Anleg Donggala, dititip pada enam SKPD dengan ketentuan pembagian fee-nya akan dilakukan dengan sistem satu pintu, yakni melalui Ketua Dekab Donggala, Ahmad Mardjanu.
Bagi-bagi fee itu mencuat ketika, kata Ketua Fraksi PKS, Anwar Sado, Selasa (14/9) dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu, Ketua Dekab bermaksud mengecek sudah sejauh mana perkembangan proyek yang dialokasikan untuk para wakil rakyat itu.

Teralokasikannya proyek Anleg itu adala wujud dari janji Bupati habir Ponulele ketika memberikan sambutan di gedung wakil rakyat tersebut. Ucapan Habirlah yang akhirnya diimplementasikan pimpinan enam SKPD untuk mengalokasikan proyek para wakil rakyat yang nota bene berdalih untuk konstituennya.
Sejumlah SKPD yang hadir, kata Anwar, mengungkapkan alokasi proyek untuk anggota dewan masing-masing di Dinas Pendidikan senilai Rp675 juta, Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp150 juta, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rp125 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp75 juta dan Dinas Kesehatan Rp75 juta. Sehingga totalnya Rp1,1 miliar. Sisanya Rp2,4 miliar belum diketahui, karena pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dan Sektretariat Dewan tidak hadir.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Donggala, Hasan Basri, Kamis (16/9) mengatakan, anggota Dekab telah keliru menafsirkan anggaran Rp3,5 miliar itu. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan anggaran tambahan untuk dibahas Badan Anggaran (Banggar) untuk pembangunan masing-masing daerah pemilihan (dapil) anggota Dekab yang tidak terangkum dalam program SKPD. Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Donggala ini mengatakan, dana Rp3,5 miliar itu bukan untuk dibagi-bagi. HID

Tidak ada komentar: