Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Rabu, 13 Januari 2010

KETIMPANGAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Persoalan perburuhan dari tahun ke tahun semakin kompleks dan memprihatinkan. Berbagai pelanggaran hak buruh terus saja terjadi dan seolah tidak dapat dihentikan. Dalam situasi ini kaum buruh seperti tidak punya pilihan lain salain menerima segala bentuk pelanggaran terhadap haknya tanpa bisa mengajukan penolakan dan atau mempertahankan martabat kehidupannya sebagai manusia yang seharusnya diperlakukan setara sama dengan manusia lainnya dalam segala aspek kehidupan.

Jam kerja yang panjang, upah rendah, upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, tidak adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), sistim buruh kontrak (out sourching), pemutusan hubungan kerja (PHK), diskriminasi gender sampai pada depolitisasi, masih merupakan realitas yang mengiringi hari-hari buruh. Deretan soal-soal seperti ini menjadi jejak penjelas, bahwa memang masalah perburuhan bukanlah masalah yang ringan. Akar soalnya ada di hubungan industrial yang anti demokrasi.

Berbagai pelanggaran hak kaum buruh masih saja terus berlanjut sampai saat ini. UU No 13/ 2003 tentang Ketenakerjaan yang lahir pada era reformasi belum sepenuhnya mencerminkan semangat reformasi, beberapa pasal yang ada di dalamnya justru semakin membuat posisi buruh semakin tertekan dan tidak berdaya. Undang-undang ini justru melegalkan sistim buruh kontrak dan out sourching, dimana undang-undang ini telah menjadikan alasan kuat bagi pengusaha untuk memberlakukan sistim buruh kontrak tanpa memperhatikan syarat-syarat boleh atau tidaknya pengusaha menerapkan sistim kerja kontrak. Sistim buruh kontrak telah menghilangkan hak-hak dasar buruh, karena dalam prakteknya buruh tidak mendapatkan hak-hak dasar yang lain selain upah. Hal ini telah menjadi pemicu utama atas terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak kaum buruh seperti; penghalang-halangan kebebasan berserikat, tidak adanya cuti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pesangon, upah yang tidak sesuai dengan UMP.

Salah satu faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran ini adalah lemahnya pengawasan dari dinas terkait dan tidak adanya sanksi tegas atas pelanggaran yang terjadi. Tentu saja kondisi yang yang menimpa kaum buruh saat ini harus segera dihentikan

2.6.1. Upah Minimum Propensi (UMP/UMK)
Upah Minimum Propensi (UMP) adalah hak dasar buruh yang dan merupakan kewajiban pengusaha untuk memenuhinya. Jika merujuk pada amanat Undang-undang nomor 13/2003, maka penetapan UMP harusnya berada di atas standar kebutuhan hidup minimum. UMP Suteng masih berada di bawah kebutuhan hidup minimum. Kebutuhan hidup minimum (KHM) di daerah ini tahun 2009 berdasarkan hasil survey pasar adalah sebesar Rp 825.000.00, sementara upah minimum propensi (UMP) tahun 2009 yang ditetapkan dengan SK Gubernur hanya sebesar Rp 720.000.00.
Ini artinya hanya untuk memenuhi kebutuhan minimumnya pun, upah buruh sudah minus Rp 80.000.00 per bulannya. Di sisi lain, buruh juga didesak dengan berbagai kebutuhan yang lain seperti; biaya kesehatan,biaya pendidikan anak,biaya perumahan dan lain-lain. Upah minimum yang rendah ini pun tidak serta merta dipenuhi oleh pengusaha, bahkan beberapa pengusaha telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena buruhnya menuntut upah yang sesuai dengan UMP. Dari 2300 perusahaan yang ada di Sulteng dan 900 dari jumlah tersebut berada di Kota Palu tidak lebih dari setengahnya yang menerapkan UMP . Ironisnya, tidak satupun perusahaan yang tidak menerapkan UMP ini mendapat sanksi atas pelanggaran tersebut.
2.6.2. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Salah satu yang menjadi hak dasar buruh adalah Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang meliputi; Jaminan pemeliharaan kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan kematian dan Jaminan hari tua. Berdasarkan UU No. 3/1992 tentang Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa; Setiap tenaga kerja berhak atas Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jika Jamsostek merupakan hak bagi setiap pekerja/buruh, maka secara otomatis setiap perusahaan mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan pekerja/buruhnya menjadi peserta Jamsostek. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 17 undang-undang no 3 tahun 1992 tentang Jamsostek bahwa; Pengusaha wajib mengikut sertakan pekerja/buruhnya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Namun hingga pada akhir tahun 2009 ini hanya 661 perusahaan yang menjadi peserta aktif dalam program Jamsostek dengan jumlah buruh yang menjadi anggota 19.393 orang. Jumlah ini tidak sampai setengah dari 2300 perusahaan yang ada di Sulteng .
2.6.3. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dari hasil investigasi dan penanganan kasus yang dilakukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng), dari awal hingga akhir tahun 2009 ini, tercatat ada enam perusahaan di wilayah kota Palu yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Umumnya PHK dipicu hanya karena buruh menuntut pemenuhan hak-hak normativenya.

Tidak ada komentar: