Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Selasa, 21 September 2010

Saksi Akui Kekeliruannya "Korupsi KNPI Sulteng"

PALU, MERCUSUAR – Mantan Ketua KNPI Sulteng Idhamasyah Tompo memerintahkan Mustakim Kono, Wakil Ketua KNPI Sulteng untuk menandatangani surat permohonan pencairan dana dari Pemda.

Hal itu diungkapakan Mustakim Kono ketika menjadi saksi di persidangan Senin (20/9) di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Mustakim mengatakan penandatanganan yang dilakukannya pada surat permohonan pencairan dana tersebut karena disodori langsung oleh Idhamsyah Tompo.
“ Saya akui saya keliru menandatangani surat permohonan tersebut pencairan tersebut,” aku Mustakim dihadapan Majelis.
Mustakim mengatakan surat permohonan pencairan dana tersebut ditandatanganinya bersama dengan Wakil Sekretaris KNPI, Irman.
“ Surat permohonan tersebut dibuat untuk mencairkan dana dari Pemprov Sulteng,” jelas Mustakim.
Saksi lainnya yang juga hadir dipersidangan kedua terdakwa dugaan Korupsi dana hibah KNPI IdhamsayahTompo dan Mas’ud Hadie yakni Ilman Laora dan Salman Hadiyanto.
Di hadapan Majelis, Salman mengatakan, menurut aturan aturan organisasinya, wakil ketua tidak bisa melakakukan penandatangan surat-surat jika ketua berada ditempat.
“ Saya tidak tau mengapa Mustakim mau menandatangani surat permohonan itu, mungkin saat itu ketua sedang sibuk,” kata Salman.
Dalam kesaksiannya Salman juga mengatakan bahwa dana hibah untuk KNPI tersebut dicairkan untuk membayar utang rehab gedung KNPI 2007 yang belum terbayarkan kepada terdakwa Mas’ud Hadie.
“ Pencairan dana itu bukan untuk menjalankan proyek baru tapi untuk bayar utang KNPI kepada pihak ketiga,” kata Salman.
Majelis Hakim yang diketuai Amin Sembiring memerintahkan kepada JPU LB Hamka MH untuk menghadirkan Karo Keuangan, Karo Perlum, Kadis PU serta Mantan Ketua KNPI Hardi Yambas untuk bersaksi pada persidangan selanjutnya, Kamis (23/9). DAA

Tidak ada komentar: