Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Selasa, 21 September 2010

Kakek Satu Abad Terancam 5 Tahun

PALU, MERCUSUAR – Kakek berusia 103 tahun (Satu abad), Amran Makarama, terancam lima tahun penjara, setelah melakukan penganiayaan terhadap Amir (30) warga Jalan Sungai Manonda, Palu Barat. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP.

“Barang bukti (babuk) kasus ini hanya satu buah parang,” ujar JPU, I Gede Sukayasa SH, usai menerima pelimpahan barang bukti (Babuk) dan tersangka dari penyidik, Senin (20/9).
Lanjut Gede, penganiayaan oleh tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung terjadi di Jalan Sungai Manonda, Lorong Kuburan, Kecamatan Palu Barat sekitar pukul 12.00 Wita, Sabtu (10/7) silam.
Kronologisnya, diawali ketika saksi korban Amir dan saksi Nilman duduk di depan rumah Nulman sambil cerita. Sekitar 15 menit keduanya cerita, melintas tersangka bersama istri.
Melihat tersangka melintas, korban dan saksi tanpa alasan langsung tertawa. Sehingga tersangka yang merasa tersinggung datangi keduanya dan bertanya. Namun saksi korban membantah jika yang ditertawakan tersangka, sambil melontarkan pernyataan yang bernada tantangan hingga tiga kali. “Kenapa dan?,” ujar Gede mengutip kata-kata saksi korban dalam berkas perkara.
Lanjutnya, mendengar pernyataan korban yang bernada tantangan, tersangka langsung marah dan mengajak berkelahi menggunakan parang. Tantangan tersebut disambut korban.
Setelah pulang mengambil parang, tersangka balik ketempat itu. Kedatangannya disambut dengan dua kali lemparan batu oleh korban dan mengenai punggung tersangka. Kemudian dibalas tersangka dengan menebas korban mengunakan parang sebanyak tiga kali. Akibatnya, enam jari tangan korban putus, masing-masing empat jari tangan kiri dan dua jari tangan kanan. Selain itu, bagian punggung korban robek. “Usai menganiaya korban, tersangka langsung melapor ke Polsek Palu Barat,” tutupnya. AGK

Tidak ada komentar: