PALU, MERCUSUAR – Sidang lanjutan dugaan korupsi di Badan Ketahanan Pangan (BKP) Sulteng tahun 2007 sekira Rp191.265.800, dengan terdakwa mantan kepala badan (Kaban), Ir Zainal Rahmat, ditunda, Kamis (23/9) mendatang.
Pasalnya, salah satu saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) di BKP Sulteng , Idris Mokoginta, belum ada.
“Sidang ditunda Kamis (23/9) mendatang, karena saksi Idris Mokoginta yang saat ini telah pindah di Gorontalo dapat hadir nanti hari itu (Kamis),” jelas penasehat hukum terdakwa, Ariyanto SH ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Palu. “Untuk jelasnya tanyakan ke JPU, karena mereka yang ajukan penundaan,” singkatnya.
Secara terpisah, JPU melalui Andi Suharto SH mengakui pihaknya mengajukan penundaan sidang BKP hingga Kamis (23/9) nanti. Pasalnya, saat ini salah seorang saksi yakni, Idris Mokoginta belum dapat hadir. Padahal keterangan kedua saksi yang akan dihadirkan JPU saling berkaitan. “Kalau saksi dari pegawai Perhubungan Bandara Mutiara, Lewa, telah siap,” tuturnya.
Lanjut Andi, keterkaitan keterangan kedua saksi, sekaitan tiket pesawat fiktif. Sebab saksi Idris Mokoginta yang mengubungi saksi Lewa meminta dibuatkan tiket pesawat ke Jakarta. Alasannya (Idris), tiket pesawat yang lalu hilang, sementara ia butuh tiket sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan. DAA/AGK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar