Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Selasa, 21 September 2010

JPU Banding Terhadap Terpidana Thomas Dan Nathan "Korupsi PD Sulteng"

PALU, MERCUSUAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) daftarkan banding di Pengadilan Negeri (PN) Palu, terkait putusan dua terpidana lain kasus korupsi PD Sulteng, Thomas dan Nathan, Senin (20/9).

“Hari ini (20/9) kami (JPU) secara resmi daftarkan banding kasus PD Sulteng dengan terpidana Thomas dan Nathan. Keterangan lebih lanjut tanyakan ke humas,” singkat Andi Suharto SH ditemui usai daftarkan banding kasus itu di PN Palu.
Kepala Seksi Humas dan Penkum Kejati Sulteng, Eki Moh Hasim SH yang dihubungi via handphone mengatakan, banding kasus itu karena putusan majelis hakim PN Palu jauh dibawa tuntutan JPU.
Walaupun JPU telah resmi menyatakan banding lanjut Eki, memori bandingnya belum dimasukkan. Pasalnya, JPU menunggu salinan putusan dari PN Palu. “Batas waktu memasukkan memori banding tak ada. Penting sebelum sidang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) sudah dimasukkan (memori banding),” tutupnya.
Dalam kasus ini Thomas dituntut empat tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan serta uang pengganti Rp429.506.785 subsidiair satu tahun enam bulan. Sedangkan Nathan dituntut sama dengan Thomas, membedakan uang pengganti, yakni Rp75 juta subsidiair enam bulan.
Oleh majelis hakim Thomas divonis dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidiair dua bulan serta uang pengganti Rp49 ,7 juta subsidiair enam bulan penjara. Sementara Nathan divonis satu tahun penjara engan denda Rp50 juta subsidiair dua bulan penjara.
Sebelumnya, terpidana Wildan Abdul Malik dan JPU telah menyatakan banding terhadap putusan PN Palu.
Pasalnya, JPU menuntut terpidana Wildan Abdul malik delapan tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidiair tiga bulan penjara, sertauang pengganti Rp1.385.294.460 subsidiair tiga tahun penjara.
Oleh majelis hakim divonis empat tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsidiair dua bulan penjara. Adapun biaya pengganti yang dibebankan sebesar Rp559.222.800 subsidiair satu tahun enam bulan penjara. AGK

Tidak ada komentar: