Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Minggu, 26 September 2010

Kadis Dalami Pemberian Sanksi

PALU, MERCUSUAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, Bartholomeus Tandigala mengatakan masih perlu mendalami mengenai adanya pungutan yang diberlakukan panitia tender pada setiap pengadaan barang dan jasa di instansinya sejak awal 2010.

Meskipun sudah menghubungi panitia pengadaan di Dinas Nakertrans Sulteng, Bartho yang dihubungi via telepon Rabu (21/9) karena berada di Jakarta, belum bersedia berkomentar banyak. Termasuk mengenai pemberian sanksi kepada panitia terkait pungutan itu.
Demikian halnya ketika dikonfirmasi mengenai keluhan sejumlah kontraktor terkait mekanisme tender pada proyek jaminan hidup (Jadup) non beras, yakni pengadaan minyak tanah senilai Rp412.500.000 untuk transmigran di sejumlah kabupaten di Sulteng. Bartho justeru meminta sejumlah informasi dari media ini.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Pengadaan Nasional (LPPN) Sulteng, Syahril DP mengatakan, adanya pungutan panitia tender merupakan pelanggaran Keppres 80 tahun 2003. Untuk itu Kadis Nakertrans Sulteng harus bersikap dengan memberi sanksi kepada panitia yang melakukan pungutan itu.
Syahril mengatakan, dalam keppres tersebut, secara tegas tidak dibenarkan adanya pungutan dari penyedia jasa atau rekanan, kecuali diperuntukkan bagi biaya penggandaan dokumen sebagaimana perlunya.
Jika pungutan penggandaan dokumen melebihi, panitia tender harus menjelaskan kepada rekanan.
Sebelumnya, rekanan yang merasa keberatan menuturkan, nilai pungutan berkisar dari Rp150 ribu-Rp200 ribu. Besarnya pungutan juga tergantung pagu anggaran proyek pengadaan barang dan jasa. Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Disnakertrans Sulteng, Moch Husni Djuwahir mengakui adanya pungutan dalam setiap pelelangan. Namun, besar pungutan hanya Rp100 ribu.
Dana yang dipungut digunakan untuk penggandaan dokumen dan makanan ringan pada setiap kegiatan, mulai dari aanwijzing sampai pada klarifikasi dokumen.
Sementara pada proyek Jadup non beras, kontraktor menduga ada hal yang ganjil. Hal ini dikarenakan, proyek tersebut kemungkinan bakal dimenangkan peserta tender dengan penawaran harga minyak tanah bersubsidi. Sementara, sudah jelas bahwa minyak tanah bersubidi telah ditentukan kuota-nya di setiap daerah. DAR/URY/STY

Tidak ada komentar: