Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Rabu, 29 September 2010

Mantan Bupati Tolitoli Diperiksa

Radar Sulteng Rabu, 29 September 2010

*Terkait Dugaan Korupsi Akta Fiktif Rp1,8 M

PALU – Penyidikan kasus dugaan korupsi akta fiktif senilai Rp 1,8 miliar segera rampung. Untuk melengkapi bukti, kemarin (28/9) Satuan III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng memeriksa mantan Bupati Tolitoli, Ma’ruf Bantilan.
Ma’ruf Bantilan, memenuhi surat panggilan pertama dari Polda Sulteng untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembuatan akta fiktif di lokasi pasar Susumbolan Kabupaten Tolitoli.

Sumber di Polda Sulteng, menyebutkan, mantan Bupati Tolitoli tiba sekitar pukul 16.00 Wita. Ma’ruf diperiksa penyidik Satuan III Tipikor Polda Sulteng di ruangan paling belakang ruangan Satuan II. “Masih diperiksa dia (Ma’ruf, red),” kata salah seorang anggota di Polda Sulteng.

Kaur Penerangan Satuan (Pensat), Bidang Humas Polda Sulteng AKP Feky Waloni, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan mantan Bupati Tolitoli. Menurut Feky Waloni, dari keterangan penyidik Tipikor yang menangani pemeriksaan mantan Bupati Tolitoli diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan dugaan korupsi akta fiktif senilai Rp1,8 miliar, berdasarkan permintaan jaksa untuk melengkapi berkas lima tersangka yang sebelumnya sudah diperiksa Polda Sulteng. “Mantan Bupati Tolitoli diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahan guna kelengkapan berkas dari lima tersangka yang sebelumnya sudah diproses di Polda Sulteng,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bulan Juni 2009 lalu lima pejabat Kabupaten Tolitoli massa kepemimpinan Bupati Ma’ruf Bantilan, masing-masing mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Tolitoli Supardi Lahaleke, mantan Sekkab Tolitoli, Drs H Amiruddin H Nua (almarhum).

Mantan Kepala BPN Donggala yang juga mantan Kepala BPN Tolitoli H Mohtar Deluma, mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemkab Tolitoli Sawil A Haka S.Sos, dan mantan Kasi Pendaftaran dan Pengukuran BPN Tolitoli, Yosep Tokare, sudah diperiksa Polda Sulteng dan ditetapkan sebagai tersangka.

Total dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kelima tersangka sebesar Rp1,8 miliar, yang digunakan kelima tersangka untuk pembebasan tanah fiktif dan pembuatan sertifikat fiktif dengan menggunakan dana APBD tahun 2007.

Kelima tersangka terlibat konspirasi korupsi dana APBD 2007 sebesar Rp1,8 miliar dengan cara membuat proyek fiktif pembebasan lahan lokasi tempat pelelangan ikan (PTI) dan terminal di Kelurahan Baolan. Padahal lokasi tersebut sudah dibangun oleh Pemkab Tolitoli dan tidak ada lagi pembebasan lahan.

Pengakuan tersangka, uang sebesar Rp1,8 miliar mereka bagi-bagi untuk membeli tanah dan keramba (tempat pemeliharaan ikan,red). Sedangkan dari pemeriksaan saksi yang nama mereka tercantum dalam sertifikat yang dipalsukan yakni, Dulahi, Sudirman Abdul Karim dan Bahtiar Abdul, mereka mengaku tidak memiliki sertifikat tanah yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK total penyelewengan dana APBD Tolitoli sama dengan dugaan korupsi yang dituduhkan Rp1,8 miliar. (ron)

Tidak ada komentar: