Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Kamis, 23 September 2010

Anggota DPRD Donggala mau di Periksa Kejaksaan

Mau Diperiksa Jaksa, Anleg Tenang!

DONGGALA, MERCUSUAR - Anggota legislatif (Anleg) Kabupaten Donggala menanggapi dingin rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala mengusut dugaan adanya fee proyek yang melibatkan sejumlah Anleg Donggala. Pasalnya, tidak semua Anleg mengaku mengetahui proyek senilai Rp3,5 miliar itu.

Wakil Ketua Dekab Donggala, Namrud Mado, Selasa (21/9), mengatakan bahwa sebagian besar Anleg justeru bertanya-tanya tentang adanya dugaan bagi-bagi proyek itu.
Karena hanya Anleg yang masuk anggota Badan Anggaran (Banggar) yang mengetahui persis permasalahannya. Mereka adalah Ahmad Mardjanu, Sofyan Jotolembah, Moh Nasir, Naswin Makmur, Anwar Sado, Abdul Muis Yahya, Kaharuddin, Iksan Suki, Sitti Aminah, Machmud P Tahawi, Amrullah Lapase, Talha Aluman dan Gosetra Muthaher.
Ia dan rekan lainnya yang saat ditemui di ruang Komisi II mengaku tidak tahu-menahu. “Kalau anggota di luar Banggar tidak tahu soal proyek itu. Jadi kita tenang-tenang saja,” ujar politisi PPP itu bersama tiga legislator lainnya.
Sementara itu, pantauan Selasa (21/9), tak satupun anggota Banggar hadir di Kantor Dekab Donggala. Sebagian besar beralasan tengah mengikuti haul guru tua di Palu.
Namun sebelumnya, sejumlah anggota banggar seperti Ketua Fraksi PKS Anwar Sado, Moh Nasir dan Abd Muis Yahya mengemukakan bahwa bupati pernah mewacanakan adanya proyek senilai Rp3,5 miliar untuk para anggota Dekab Donggala. Walaupun pihak pemerintah daerah, melalui sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), Hasan Basri mengemukakan bahwa pihak legislator salah menafsirkan maksud bupati dalam mengalokasikan anggaran Rp3,5 miliar itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala, Agoes Soenanto Prasetyo SH, Senin (20/9) mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengumpulkan data-data terkait dugaan adanya fee proyek itu. Apakah nantinya terdapat bukti-bukti kuat yang mengarah pada penetapan tersangka dari kalangan anggota Dekab Donggala atau dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), itu tergantung data yang diperoleh.
Proyek senilai Rp3,5 miliar yang dialokasikan untuk 30 Anleg Donggala dititip pada enam SKPD dengan ketentuan pembagian fee-nya akan dilakukan dengan sistem satu pintu, yakni melalui Ketua Dekab Donggala, Ahmad Mardjanu.
Proyek tersebut melekat pada Dinas Pendidikan senilai Rp675 juta, Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp150 juta, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Rp125 juta, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp75 juta, Dinas Kesehatan Rp75 juta dan Rp2,4 miliar untuk Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air serta Sektretariat Dewan.
HID


Anleg Donggala Diduga Tahu Proyek Dekab

Ahmad Mardjanu
Sofyan Jotolembah
Moh Nasir
Naswin Makmur
Anwar Sado
Abdul Muis Yahya
Kaharuddin
Iksan Suki
Sitti Aminah
Machmud P Tahawi
Amrullah Lapase
Talha Aluman
Gosetra Muthaher

Sumber: Wakil Ketua Dekab, Namrud Mado

Tidak ada komentar: