Selamat Datang

STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

BERANTAS KORUPSI

BERANTAS KORUPSI
STOP KORUPSI, STOP MARKUS, STOP SUAP, STOP KONGKALINGKONG. START TO CLEAN YOUR LIF

Selasa, 21 September 2010

Panitia Harus Dikenai Sanksi; Pungli Proyek

PALU, MERCUSUAR - Adanya pungutan pada setiap pengadaan barang dan jasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng sejak awal 2010, merupakan pelanggaran Keppres 80 tahun 2003. Untuk itu, panitia tender yang melakukan pungutan harus dikenai sanksi.

Ketua Lembaga Pemantau Pengadaan Nasional (LPPN) Sulteng, Syahril DP mengatakan, dalam keppres tersebut, secara tegas tidak dibenarkan adanya pungutan dari penyedia jasa atau rekanan, kecuali diperuntukkan bagi biaya penggandaan dokumen sebagaimana perlunya.
“Yang dimaksud di sini biaya foto copy, biasanya untuk proyek-proyek besar ketebalan dokumen mencapai 5 centimeter, ya sekitar 400 lembar. Jadi kalau dikalikan seratus lima puluh rupiah (biaya foto copy per lembar) mencapai enam puluh ribu rupiah. Kalau dijumlahkan dengan penjilidan, ya digenapkan tujuh puluh ribu rupiah,” jelas Syahril DP, via telepon, Jumat malam (17/9).
Tetapi jika pungutan untuk penggandaan dokumen melebihi batas yang tidak rasional lanjut Syahril, patut dipertanyakan dan panitia tender harus memberikan penjelasan kepada rekanan mengenai alasan melakukan pungutan tersebut. “Ini juga berpotensi adanya pungutan liar, jika tidak jelas peruntukkannya sesuai keppres,” ujarnya.
Untuk itu kata Syahril, Kadis Nakertrans Sulteng harus bersikap dengan memberi sanksi kepada panitia yang melakukan pungutan itu. “Harus ada sanksi tegas kepada mereka. Ini juga bukan soal besaran pungutan, tapi kepatuhan terhadap aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, rekanan yang merasa keberatan menuturkan, nilai pungutan berkisar dari Rp150 ribu-Rp200 ribu. Besarnya pungutan juga tergantung pagu anggaran proyek pengadaan barang dan jasa.
Ketua panitia pengadaan barang dan jasa Disnakertrans Sulteng, Moch Husni Djuwahir BE mengakui adanya pungutan dalam setiap pelelangan. Namun, besar pungutan hanya Rp100 ribu.
Selain untuk penggandaan dokumen kata Husni, pungutan juga digunakan untuk makanan ringan pada setiap kegiatan, mulai dari aanwijzing sampai pada klarifikasi dokumen.
Menurutnya, pada Keppres 80 tahun 2003, pasal 14 ayat 12, disebutkan, setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang/jasa, pengguna barang/jasa/panitia/pejabat panitia dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang/jasa, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan. URY/STO

Tidak ada komentar: